Ketua Wadah Pegawai KPK Diperiksa Dewas Terkait Polemik Kompol Rossa

18 Maret 2020 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menunjukkan surat pengaduan kepada Dewas KPK terkait pengembalian salah satu penyidik KPK di depan Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menunjukkan surat pengaduan kepada Dewas KPK terkait pengembalian salah satu penyidik KPK di depan Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, diperiksa Dewan Pengawas terkait laporan pegawai KPK berinisial IA soal polemik Kompol Rossa.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, Yudi mengaku sudah menjelaskan semua terkait pembelaan terhadap Rossa yang diberhentikan dan dikembalikan ke Polri oleh Pimpinan KPK.
"Jadi tadi saya diklarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK sehubungan dengan laporan tersebut dan saya pikir ini adalah hal yang wajar," kata Yudi, Rabu (18/3).
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Yudi mengaku telah menyampaikan seluruhnya kepada Dewas KPK terkait pelaporan terhadap dirinya. Ia menyesalkan adanya pelaporan tersebut, sebab apa yang dia lakukan adalah membela karyawan sebagaimana tugas dari WP KPK.
"Bagi kami, laporan tersebut memang merupakan suatu hal yang seharusnya tidak terjadi seperti itu, karena yang kami perjuangkan adalah pegawai. Tapi bagi kami, itu adalah suatu risiko yang harus kami lakukan yang harus kami hadapi dan semua dari tuduhan-tuduhan atas laporan yang sampai pada kami sudah kami jawab semua," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pelaporan terhadapnya merupakan laporan pelanggaran kode etik. Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut, karena masuk materi pemeriksaan.
Ia mengatakan, akan tetap memperjuangkan hak Kompol Rossa untuk bekerja di KPK sebagai penyidik.
"Kemudian bahwa kami tetap konsisten untuk teguh memperjuangkan Mas Rossa kembali ke KPM sebagai penyidik KPK. Karena masih ada beberapa tugas yang dilakukan Mas Rossa. Juga kami ingin Mas Rossa tetap menyelesaikan tugas-tugas tersebut," kata dia.
Terkait polemik pengembalian itu, Kompol Rossa tengah mengajukan banding ke Presiden usai gugatan keberatannya ditolak oleh pimpinan KPK. Apabila Presiden menolak, ada satu langkah lagi yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pengembaliannya itu.
Pengembalian Rossa sebenarnya sempat menjadi polemik. Sebab, diduga masih terkait dengan operasi tangkap tangan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Rossa adalah salah satu penyidik yang diperbantukan dalam operasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Rossa dikembalikan oleh pimpinan KPK ke Polri melalui surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan dari Polri per tanggal 13 Januari 2020.
Pengembalian Rossa itu disetujui pimpinan KPK pada 21 Januari. Namun di tanggal yang sama, Polri membatalkan penarikan itu.
Polri kembali mengirim surat pada 29 Januari yang isinya tetap membatalkan penarikan Kompol Rossa. Tetapi pimpinan KPK yang dipimpin Komjen Firli Bahuri tetap pada keputusan awal memberhentikan dan mengembalikan Rossa ke Korps Bhayangkara.