Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Dilaporkan ke Dewas

29 Februari 2020 20:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta.  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Diduga pelapor Yudi merupakan pegawai KPK berinisial IS. Kabar tersebut ramai dibicarakan di internal KPK.
ADVERTISEMENT
Pelaporan tersebut diduga didasari pernyataan Yudi bahwa Kompol Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji bulan Februari karena diberhentikan pimpinan KPK. Sebagai informasi, gaji di KPK dibayarkan awal bulan.
Selain itu, pelaporan juga diduga karena Yudi menyebarkan informasi ke publik terkait dugaan kejanggalan pengembalian Kompol Rossa ke Polri.
Merespons hal tersebut, Yudi mengatakan belum mengetahui adanya pelaporan itu. Yudi tengah fokus mengawal upaya hukum Kompol Rossa yang diberhentikan sebagai penyidik KPK oleh Firli Bahuri dkk.
Diketahui Rossa tengah mengajukan banding ke Presiden Jokowi usai surat keberatan pencopotannya ditolak pimpinan KPK.
"Saya belum mengetahui masalah pelaporan tersebut dari Bapak/Ibu Dewas. Saya masih fokus dalam advokasi Mas Rossa, karena Mas Rossa merupakan polisi baik dan berintegritas sehingga layak dibela," kata Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/2).
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi terpisah, anggota Dewas Albertina Ho juga belum tahu perihal pelaporan itu.
"Saya baru dinas luar, tidak tahu," ucap Albertina.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Yudi memang vokal menyuarakan dugaan kejanggalan dalam pemberhentian Rossa sebagai penyidik KPK dan pengembaliannya ke Polri.
Pengembalian Rossa pun sempat menjadi polemik. Sebab, diduga masih terkait dengan operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Rossa merupakan salah satu penyidik yang diperbantukan dalam OTT tersebut.
Rossa dikembalikan pimpinan KPK ke Polri melalui surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan dari Polri per tanggal 13 Januari 2020.
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Pengembalian Rossa itu disetujui pimpinan KPK pada 21 Januari. Namun di tanggal yang sama, Polri membatalkan penarikan itu. Polri kembali mengirim surat pada 29 Januari yang isinya tetap membatalkan penarikan Kompol Rossa.
ADVERTISEMENT
Tetapi Komjen Firli Bahuri DKK tetap pada keputusan awal memberhentikan dan mengembalikan Rossa ke Korps Bhayangkara.
Alhasil kini nasib Rossa terkatung-katung. Setelah tak jadi ditarik Polri, KPK juga berkukuh menyatakan telah mengembalikan Rossa melalui SK per 1 Februari 2020.