Ketum MUI Cari Tahu Alasan Penangkapan Al Khaththath

Pimpinan aksi 313 yang juga Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga makar dan berencana menduduki gedung DPR/MPR.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menyatakan dirinya belum mendapatkan informasi bahwa Al Khaththath telah ditangkap. Hal itu disampaikan Ma'ruf usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3).
"Saya belum dapat. Saya akan coba konfirmasi kenapa ada penangkapan. Alasannya apa. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa komen," kata KH Ma'ruf Amin.
Ma'ruf mengaku tidak bisa menyimpulkan apakah penangkapan tersebut terkait makar atau tidak. Ia mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan polisi.

"Wah kalau makar saya tidak tahu itu. Apa benar makar? Kita tunggu makarnya seperti apa. Sesuai enggak dengan kaidah aturan makar itu. Saya belum bisa beri komentar karena saya belum tahu persis," lanjut dia.
Al Khathahath sendiri ditangkap pada Jumat dini hari bersama empat orang lainnya. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 107 dan 110 KUHP.
"Kami kenakan pasal pemufakatan makar, dan semua perbuatan ini delik formil jadi sudah ada cukup bukti," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
