Ketum MUI: Terorisme itu Haram, Bukan Mati Syahid, Mati Sangit

22 November 2021 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketum MUI KH Miftachul Akhyar dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketum MUI KH Miftachul Akhyar dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar menegaskan MUI tidak ada kaitannya dengan organisasi teroris JI. Banyak anggapan miring terhadap MUI setelah Ahmad Zain Annajah ditangkap Densus 88 terkait terorisme.
ADVERTISEMENT
Akhyar mengatakan, MUI juga sudah punya fatwa soal terorisme yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004. Isinya, segala bentuk tindakan terorisme haram hukumnya.
"Di MUI sudah ada sebetulnya fatwa Nomor 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," ujar Akhyar melalui keterangan persnya yang disampaikan secara daring di akun YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11).
Alih-alih menganggap tindakan terorisme sebagai langkah untuk mati syahid, Akhyar menilainya berbeda. Selain tak diterima agama dan haram hukumnya, tindakan terorisme menurut Akhyar justru hanya membuat pelakunya mati sangit, bukan mati syahid.
"Jadi kalau mereka menganggap itu mati syahid surga justru itu sebetulnya bukan mati syahid, mati sangit kata orang-orang itu," tegas Akhyar.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketum MUI KH Miftachul Akhyar dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Lebih jauh, Akhyar mengatakan aturan tersebut disusun MUI sebagai lembaga ulama terbesar di Indonesia. Melalui aturan itu, Akhyar berharap ulama dapat turut andil dalam menjaga ketentraman dan ketenangan situasi di Indonesia.
"Jadi sebuah keputusan yang sebetulnya sudah lama di MUI karena MUI adalah cerminan daripada gerak para ulama yang seharusnya ikut bersama-sama membangun, menjadikan negara kita anugerah yang besar ini menjadi tentram, tenang, dan sejahtera," ungkap Akhyar.
Meski peristiwa itu banyak mengundang pro dan kontra, Akhyar memastikan tidak ada guncangan berarti yang dirasakan internal MUI. Ia justru menganggap kejadian ini dapat dijadikan sebagai sarana introspeksi ke depan bagi MUI untuk lebih teliti, khususnya dalam urusan internalnya.
"Secara umum di internal MUI tidak ada keguncangan dan sudah berjalan normal. Tapi peristiwa ini bisa menjadi sarana introspeksi atau dikenal muhasabah, kita lebih berhati-hati, lebih teliti, dan sebagainya untuk menjaga marwah daripada majelis para ulama," pungkasnya.
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketum MUI KH Miftachul Akhyar dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Diketahui sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga pendakwah di Bekasi, Selasa (16/11) lalu. Ketiganya ditangkap terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang tersebut ialah pendiri Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI) Farid Okbah, Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan lembaga pendanaan di bawah Jamaah Islamiyah (JI).