Ketum PBNU: Fatayat NU Balikpapan yang Laporkan Rocky Gerung Tidak Wakili NU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rocky Gerung saat diwawancara di kantor kumparan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung saat diwawancara di kantor kumparan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Fatayat NU Balikpapan melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke polisi dengan dugaan ujaran kebencian, utamanya penggunaan kata "bajingan tolol" oleh Rocky.

Terkait pelaporan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU), Yahya Cholil Staquf, mengatakan setiap masyarakat punya hak untuk melapor.

"Ya itu anggap saja hak masyarakat saja lah. Hak masyarakat siapa saja boleh," kata Gus Yahya ditemui UGM, Jumat (4/8).

Di sisi lain, Gus Yahya mengatakan pelaporan tersebut mewakili kelompok komunitas saja, tidak mewakili NU secara kelembagaan.

"Ya itu hak masyarakat, saya kira, ya itu satu kelompok komunitas saja saya kira ya. Bukan, artinya tidak harus dianggap mewakili NU secara kelembagaan seluruhnya ya," katanya.

NU sendiri lebih menyerahkan kepada hukum atas kasus yang dialami Rocky.

"Kalau buat kita sih, kita serahkan kepada hukum karena menurut saya itu bukan delik aduan, kalau memang ada masalah hukum di situ kan tidak usah menunggu dilaporkan," katanya.

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf usai kunjungan PP Muhammadiyah ke PBNU di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (25/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan