Ketum PBNU Komentari Kasus Pendeta Gilbert

18 April 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden ke 10 dan 12 sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla (JK) dan Pendeta Gilbert Lumoindong (kiri) konferensi pers di kediaman JK, Jalan Brawijaya, Jakarta, Senin (15/4/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden ke 10 dan 12 sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla (JK) dan Pendeta Gilbert Lumoindong (kiri) konferensi pers di kediaman JK, Jalan Brawijaya, Jakarta, Senin (15/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan PBNU tidak menaruh perhatian pada kasus dugaan penistaan agama dari khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong tentang zakat 2,5 persen maupun gerakan salat yang memicu kegaduhan.
ADVERTISEMENT
Menurut Gus Yahya, ia mempersilakan Pendeta Gilbert untuk dapat menyelesaikan masalahnya sendiri.
"Ya itu tadi, ya itu urusan beliau sendiri, silakan diselesaikan sendiri. Kita tidak ada concern," ujar Gus Yahya menjawab pertanyaan wartawan usai halalbihalal di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Perihal permintaan maaf Pendeta Gilbert ke Ketum DMI Jusuf Kalla dan MUI pun Gus Yahya tidak mempermasalahkan itu.
"Ya, sudah silakan minta maaf, kalau dimaafkan ya dimaafkan," ucap Gus Yahya.
Namun ketika ditanya dari pihak NU akan memaafkan atau tidak, jawabannya masih sama, NU tidak menaruh perhatian pada kasus ini.
"NU ndak ada, NU tidak ada concern," tuturnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, di Kantor PWNU Jabar, Kota Bandung pada Sabtu (10/2/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Gus Yahya juga mengimbau masyarakat dapat lebih rasional dalam menyikapi sebuah masalah dan jangan terpancing emosi.
ADVERTISEMENT
"Imbauan masyarakat lebih rasional dalam menanggapi semua masalah, tidak perlu terpancing pada hal yang gak ada gunanya seperti itu," imbuh dia.
Gus Yahya juga tidak ada masalah jika ada yang melaporkan Pendeta Gilbert ke pihak kepolisian.
"Silakan saja kalau ada yang mau lapor silakan lapor, silakan diselesaikan sebagaimana mestinya, kita sih enggak ikut campur," pungkasnya.
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama Islam, buntut dari khotbahnya tentang zakat 2,5 persen dan gerakan salat. Potongan video khotbah Gilbert viral.
"Benar (ada laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong). Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Ade tidak mengungkap pelapor dalam kasus ini. Pendeta Gilbert dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP Tentang Penistaan Agama. Kasus itu ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.