Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ketum PP 'Aisyiyah: Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Tak Manusiawi, Harus Dicabut
15 Agustus 2024 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah turut angkat bicara soal Paskibraka 2024 putri tak mengenakan jilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di IKN pada Selasa (13/8) lalu. BPIP juga mewajibkan lepas jilbab saat pengibaran 17 Agustus nanti.
ADVERTISEMENT
Salmah mengatakan aturan larangan mengenakan jilbab ini tidak manusiawi, melanggar kebebasan menjalankan ajaran agama dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya," kata Salmah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8).
BPIP berdalih, larangan memakai jilbab dilakukan saat pengukuhan dan pengibaran saja. Padahal, menurut Salmah, justru itu merupakan puncak acara pengibaran bendera dan disaksikan di seluruh Indonesia bahkan dunia.
“Alangkah baiknya jika upacara yang akan dilaksanakan pertama kali di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini mestinya diawali dengan hal-hal yang baik, bukan malah aturan yang meresahkan masyarakat," tutur Salmah.
Aturan BPIP yang baru berlaku 2024 ini diharapkan bisa kembali ditinjau oleh pemerintah. Pasalnya, definisi seragam itu tak harus sama persis dengan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Alasan pelarangan demi keseragaman tapi sebenarnya bentuk ketidaktoleran bagi penggunanya. Memakai jilbab pada dasarnya bentuk pelaksanaan beragama,” kata Salmah.
BPIP sebut untuk keseragaman
Seleksi dan pembinaan Paskibraka di bawah wewenang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, pihaknya mewajibkan anggota putri melepas jilbab saat pengukuhan dan saat pengibaran bendera dengan alasan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian — mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga ini.
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan jilbab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Kebijakan BPIP tahun ini memicu kecaman dari banyak pihak, mulai orang tua dari siswa yang menjadi anggota Paskibraka, kepala daerah asal siswa, tokoh-tokoh agama Islam, hingga organisasi purna Paskibraka.
Istana "Batalkan" Peraturan BPIP
Akibat polemik ini, pihak Istana yang menjadi tuan rumah upacara HUT RI di IKN dan di Istana Kepresidenan di Jakarta memutuskan agar anggota Paskibra berjilbab tetap memakai jilbabnya pada 17 Agustus nanti.
“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dikutip dari Antara, Kamis (15/8).
Belum ada komentar dari Kepala BPIP atas kebijakan Istana yang secara tak langsung membatalkan peraturan yang dibuatnya ini.
ADVERTISEMENT