Ketum PPP: Hak Angket 'Ahokgate' Tak Relevan

23 Februari 2017 19:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Anggota DPR fraksi PPP, Muhammad Romahurmuziy (Foto: Aji Styawan/Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR fraksi PPP, Muhammad Romahurmuziy (Foto: Aji Styawan/Antara Foto)
Surat usulan hak angket 'Ahokgate' telah resmi dibacakan di sidang paripurna DPR RI. Penolakan muncul dari PPP kubu Romahurmuziy.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy menyatakan hak angket tidak diperlukan sebagai solusi atas usulan penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama. Menurut dia, DPR masih punya instrumen lain untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah.
"Ini bukan ranah angket , tapi masih banyak hak lain yang dimiliki DPR maupun fraksi untuk menuntaskan hal ini, yaitu hak bertanya," kata Romahormuziy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Dia menegaskan keputusan Mendagri yang belum mencopot Ahok sudah tepat dilakukan. Apalagi dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengembalikan tafsiran masalah ini kepada pemerintah.
"Kita tahu persis pendapat hukum negara berbeda beda karena ini multitafsir. Dari tafsiran MA juga mengembalikan ini kepada pemerintah," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, PPP mendukung dilakukannya revisi Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah. Revisi ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya perbedaan tafsir ada dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini sudah 93 anggota yang meneken hak angket 'Ahokgate.' Fraksi yang mengajukan yaitu Fraksi Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN. Sementara fraksi yang menolak adalah PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, dan PPP.