Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ketum PPP Minta Arsul Sani Tarik Dukungannya untuk Hak Angket KPK
30 April 2017 12:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi mengintruksikan kepada Arsul Sani untuk menarik kembali tandatangan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disepakati di rapat paripurna DPR. Arsul Sani yang merupakan Sekjen PPP diketahui ikut meneken persetujuan hak angket tersebut untuk digulirkan di rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
"Ya tentu pada dasarnya ketika fraksi sudah mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan angket inisiasi Komisi III. Kita akan instruksikan penarikan tandatangan yang bersangkutan," kata Romi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4).
Romi menambahkan, keputusan Arsul Sani ini berdasarkan keputusan pribadi bukan keputusan fraksi. Maka setelah fraksi memutuskan untuk tidak melanjutkan hak angket KPK maka seluruh kader PPP harus mematuhi keputusan itu.
"Ini saya katakan inisiasi Komisi III, Arsul Sani sebagai pribadi sebagai anggota Komisi III, memang dinamika yang sudah berlangsung pekan lalu yang sudah menandatangani, tetapi Fraksi PPP sudah mengambil keputusan tidak melanjutkan angket ini dan itulah yang sejak semula yang dibacakan dalam rapat paripurna kemarin," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyesalkan keputusan pimpinan rapat paripurna yang tidak mengindahkan instruksi dari fraksi-fraksi di DPR. Ia menambahkan bahwa proses keputusan hak angket itu cacat hukum. Karena hanya keputusan sepihak dan tidak dilakukan secara demokratis.
ADVERTISEMENT
"Karena itu kami menilai proses pengambilan keputusan angket ini cacat hukum. Karenanya kita PPP dengan tegas menolak angket KPK," tutupnya.
Hak angket KPK ini merupakan keinginan DPR agar KPK membuka rekaman pemeriksaan anggota dewan yang terjerat korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Namun KPK sedari awal dengan tegas menolak permintaan DPR tersebut.