Ketum Prima soal Pemilu Ditunda: Kami Harap Semua Pihak Menghormati

3 Maret 2023 11:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (tengah) memberikan tanggapan terkait penundaan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta (3/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (tengah) memberikan tanggapan terkait penundaan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta (3/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta kepada semua unsur untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
ADVERTISEMENT
Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakarta Pusat dan mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (3/3).
Eks Ketum PRD ini mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono (kiri) menyerahkan dokumen pendaftaran partai peserta Pemilu 2024 ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 1 Agustus 2022. Foto: KPU
Menurut Agus, putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.
Apalagi, lanjut eksponen mahasiswa '98 ini, tuntutan Prima yang meminta proses tahapan Pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant Civil and Political Right.
ADVERTISEMENT
"Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," pungkasnya.