Ketum soal Organisasi Lain Ingin Revisi UU demi Tandingi IDI: Kita Lindugi Warga

24 Juni 2022 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Moh. Adib khumaidi, SpOT Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Moh. Adib khumaidi, SpOT Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa organisasi masyarakat menuntut untuk direvisinya UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Muhammad Adib Khumaidi mempertanyakan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Organisasi seperti Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dan Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) meyakini bahwa organisasi profesi tak boleh tunggal. Oleh karenanya UU terkait harus direvisi.
“Jadi gini, kita harus lihat juga munculnya UU praktik kedokteran 2004, apa sih dasar filosofisnya. Jadi UU Praktik Kedokteran itu dibuat guiding the doctor, protecting the people,” ucap Abid kepada Kumparan di Kantor IDI, dikutip Jumat (24/6).
Guiding the doctor berarti petunjuk untuk praktik dokter sementara protecting the people berarti melindungi masyarakat. Menurutnya hadirnya UU ini justru untuk mengatur dan membatasi praktik kedokteran yang sebelumnya berjalan suka-suka.
“Jadi guiding gitu loh. Dengan situasi pada saat itu sehingga praktikal dibatasi. Bayangkan dulu nggak ada pembatasan praktek. Kemudian ada namanya standar kompetensi. Dulu ya suka-suka saja. Maksudnya itu penyesuaiannya masing-masing. Tapi dengan adanya standar kompetensi, ada yang namanya kewenangan-kewenangan yang diberikan dalam konteks untuk menjaga kompetensi tadi itu," urai dia.
ADVERTISEMENT
"Di organisasi profesi, di institusi pendidikan kedokteran, kolokium, itu adalah dalam rangka kita menjaga standar ini dilakukan dengan baik,” jelas Adib.
Menurut Adib tuntutan untuk merevisi UU Praktik Kedokteran sebenarnya berfokus pada standar kompetensi yang berkaitan dengan rekomendasi dan surat izin praktik. Adib menegaskan IDI hanya berwenangan untuk memberikan rekomendasi sedangkan surat izin praktik dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Pada kesempatan ini Adib juga menjelaskan bahwa saat ini kesulitan untuk membuat izin praktik kemungkinannya sangat kecil. IDI siap mengadvokasi bila terjadi permasalahan.
“Dan kalau pun sekarang ada hal yang berkaitan dengan kesulitan kesulitan dalam pembuatan izin praktik, proses yang awal sampai sekarang bisa kita katakan persentasenya sangat kecil kalau ada kesulitan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Justru menurut Adib, pemerintah harusnya berterima kasih dengan disebutkanya IDI UU Praktik Kedokteran. Ia pun memberikan penjelasan.
"Di dalam pengelolaan itu tadi, di dalam tugas negara, negara sudah menugaskan kepada IDI untuk kemudian menjalankan kewenangannya dengan memberikan standar dan sebagainya. Itu sekali lagi IDI bergerak atas pembiayaan sendiri dari IDI,” pungkasnya.