Kevin, Sopir Fortuner Penabrak Wanita hingga Mental di Kembangan, Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: Sofirinaja/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: Sofirinaja/Getty Images

Polres Jakarta Barat menetapkan sopir Fortuner, Kevin Steven Salim (28) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara motor wanita NA (18) terpental di Kembangan, Jakarta Barat.

"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto saat dikonfirmasi pada Rabu (25/20).

Kevin dijeratkan Pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283, Jo 229 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Untuk diketahui, korban, perempuan berinisial NA, mengalami luka di kepala, tangan, dan perut akibat kecelakaan ini.

Dai hasil pemeriksaan polisi terkait tes urine pelaku, disimpulkan bahwa Kevin mengantuk dan negatif narkoba atau alkohol.

"Hasilnya urine negatif narkoba [dan alkohol], keterangan pengemudi Fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya Lakalantas," tutupnya.