Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kewenangan Kejaksaan Menyidik Kasus Korupsi Digugat ke MK
14 Maret 2023 16:59 WIB
·
waktu baca 6 menit
ADVERTISEMENT
Kewenangan Kejaksaan dalam menyidik kasus korupsi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kejaksaan dinilai tidak seharusnya mempunyai kewenangan penyidikan dalam kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang pengacara M. Yasin Djamaludin yang menggandeng kuasa hukum dari Sihaloho & Co. Law Firm. Gugatan tersebut diregistrasikan ke MK pada 6 Maret 2023.
Dalam gugatannya, Yasin menyatakan dalil bahwa sejumlah pasal bertentangan dengan UUD 1945. Berikut pasal-pasal tersebut:
"Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang"
"Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer"
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Yasin menyebut di dalam KUHAP sudah ditetapkan kepastian hukum: polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum. Dalam konstruksi tersebut, terlihat bahwa terjadi keseimbangan dan check and balances dalam proses hukum.
Sementara dalam praktiknya saat ini, jaksa juga bisa melakukan penyidikan dalam kasus korupsi. Hal ini yang dinilai oleh Yasin mengakibatkan ketidakpastian hukum keadilan bagi pencari keadilan.
"Penyidikan yang dilakukan oleh jaksa dan prapenuntutan yang dilakukan oleh jaksa dalam tindak pidana korupsi tidak terdapat check and balances sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penyidikan," kata Yasin dalam gugatannya, dikutip pada Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
Gugatan Yasin ini fokus pada kewenangan jaksa pada penyidikan dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana tertentu. Yasin menilai, kewenangan tersebut menyebabkan Kejaksaan superpower. Sebab selain berwenang melakukan penuntutan, jaksa juga bisa melakukan penyidikan.
Kewenangan penyidikan itu tertuang dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kewenangan itu juga dinilai oleh Yasin menjadi celah, sebab penyidikan dilakukan oleh jaksa tetapi pengawasannya dalam penuntutan juga dilakukan jaksa.
"Sehingga tidak ada control penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dari lembaga lain," kata Yasin.
"Bahwa karena tidak ada fungsi kontrol tersebut, Jaksa sering mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti permintaan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan saksi/ahli dari tersangka dengan tujuan membuat terang suatu perkara," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Yasin berdalil, jika permintaan macam itu diabaikan oleh jaksa sebagai penyidik dan diajukan oleh jaksa prapenuntutan yang satu instansi, maka permintaan itu bisa saja diabaikan. Hal ini yang dinilai tidak bisa dikontrol jika tak ada lembaga lain.
Dalam gugatannya itu, Yasin menceritakan pernah menjadi kuasa dari tersangka yang disidik oleh jaksa. Kliennya itu, dinilai telah menjadi korban dari kesewenang-wenangan jaksa selaku penyidik.
Berikut pengalaman yang ia jelaskan:
Kewenangan tersebut juga tercantum dalam aturan lain yakni UU Tipikor dan UU KPK. Penggunggat menilai, kewenangan penyidikan juga sudah dimiliki oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Yasin menilai, karena tidak ada tindakan dari pemerintah terkait, menjadikan kewenangan jaksa tumpang tindih. Sehingga, dia menyatakan gugatan terkait hal tersebut ke MK.
"Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi yang menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusi in casu jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan maka sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan atau kejaksaan’ Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945," kata Yasin.
ADVERTISEMENT
Petitum
Mengabulkan permohonan Pemohon:
Tanggapan Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, merespons soal gugatan tersebut. Ia menyatakan tak khawatir, sebab banyak gugatan serupa juga sudah pernah dilakukan, tetapi ditolak.
ADVERTISEMENT
"Kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus korupsi itu bukan kali ini aja digugat, sudah beberapa kali. Kalau tidak salah, mungkin ada puluhan kali digugat ya. Kita tidak melihat ada abuse of power di sana," kata Sumedana saat dihubungi.
"Jangan lupa, kewenangan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi itu adalah kewenangan lex spesialis, dan diatur secara khusus dengan UU baru, dan UU lain yang tersebar seperti UU Tipikor dan UU KPK. Jadi sudah sangat kuat sekali sebenarnya itu," sambungnya.
Dia pun yakin bahwa majelis hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut. Pihaknya juga sangat siap menghadapi gugatan itu.
"Substansi yang sama ini dengan UU yang baru kedudukan kita semakin kuat apalagi kinerja kejaksaan akhir-akhir ini masyarakat mengapresiasi melaksanakan penegakan hukum khusus korupsi, saya kira enggak ada alasan lagi mereka untuk menggugat kewenangan ini," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Sangat siap, ini kan hal biasa. Tidak perlu dikhawatirkan semoga majelis hakim yang menangani perkara ini sangat bijak dan memahami bahwa putusan-putusan semacam itu sudah banyak terjadi, sudah semuanya menolak," pungkasnya.