KH Ma'ruf Amin: Ishomuddin Dicopot dari Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ketua MUI Ma'ruf Amin. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI Ma'ruf Amin. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)

Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin menjelaskan pencopotan Ishomuddin dari jabatan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI bukan karena alasan menjadi saksi bagi terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok. Ma'ruf menjelaskan, pencopotan karena Ishomuddin tidak aktif.

Baca juga: Ishomuddin Bersaksi di Sidang Ahok Lalu Dipecat MUI

"Diturunkan dari Wakil Ketua Komisi Fatwa karena tidak aktif," kata Ma'ruf Amin di Rapimnas Muslimat NU, di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, (27/3).

Ma'ruf Amin menjelaskan permasalahan Ishomuddin yang menjadi saksi bagi Ahok di sidang penistaan agama Ahok, terkait statusnya yang juga anggota MUI belum dibicarakan.

Ahli agama Ahmad Ishomuddin. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahli agama Ahmad Ishomuddin. (Foto: Marcia Audita/kumparan)

"Sedangkan dia sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika dia menjadi saksi ahli dari terdakwa, belum dibicarakan di MUI nasibnya," kata Ma'ruf Amin.

Ahmad Ishomuddin menjadi saksi pada sidang penistaan agama yang mendakwa Ahok, Selasa, (12/3). Ishomuddin mengaku tidak melapor kepada ketua MUI mengenai keterlibatannya sebagai saksi pada sidang Ahok.

"Bukan berarti saya tidak taat pada Kiai Ma'ruf Amin, saya hadir agar hakim memperoleh hasil seimbang juga bisa menerima pendapat dari saya yang memiliki sisi berbeda. Kasus ini kan sudah disengketakan," kata Ishomuddin.

Kumparan pun pada Senin, (27/3) memantau di situs resmi MUI, Ishomuddin tidak lagi tercatat sebagai wakil ketua komisi.