Khawatir Corona, Syahganda Nainggolan Minta Penangguhan Penahanan

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan

Penahanan terhadap petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Anton Permana diminta untuk ditangguhkan. Hal ini mengingat adanya sejumlah tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri yang terjangkit virus corona.

Sebelumnya Deklarator dan Aktivis KAMI Jumhur Hidayat, Gus Nur, dan tiga orang aktivis KAMI Sumatera Utara dan dua tahanan Bareskrim Polri yang positif corona sudah dibantarkan ke RS Polri pada 15 November 2020.

Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Djudju Purwantoro, mengatakan, atas adanya virus tersebut, ia meminta kliennya juga ikut ditangguhkan penahanannya karena takut ikut tertular corona.

"Di Rumah Tahanan Bareskrim yang sama, juga masih ada dua orang deklarator dan aktivis KAMI lainnya, yaitu Syahganda Nainggolan dan Anton Permana," kata dia, dalam keterangannya, Senin (16/11).

"Kondisi Rutan Bareskrim saat ini rata-rata dihuni oleh lebih dari lima orang per sel, oleh karenanya sangat beralasan demi kesehatan dan keselamatan jiwa tahanan, penyidik harus memberikan fasilitas penangguhan tahanan," sambungnya.

Djudju Purwantoro SH MH. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Djudju mengatakan, walaupun pihak Polri sudah menyatakan menerapkan Protokol COVID-19 kepada tahanan, faktanya tetap ada juga tahanan yang terjangkit corona.

"Seperti sudah menjadi rahasia umum, mayoritas situasi dan kondisi Rutan di Indonesia sangat tidak layak dan memprihatinkan bagi prikehidupan dan prikemanusiaan," kata dia.

"Dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, dan kewaspadaan demi menyelamatkan nyawa manusia yang jadi perhatian dan tanggung jawabnya, maka pihak Bareskrim patut melakukan kehati-hatian, kewaspadaan dan pengawasan khusus kepada para tahanannya," ungkapnya.

Ia membeberkan, permintaan penangguhan penahanan itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2005, tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jumhur Hidayat dan (ketiga kiri) Syahganda Nainggolan (tengah) di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

"Tentunya penyidik juga punya hak penuh, karena harus mempertimbangkan secara serius, dengan mengabulkan 'penangguhan penahanan', sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi ; 'atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan berdasarkan syarat yang ditentukan'," pungkas Djudju.

Informasi teranyar, Polri sudah melakukan test swab terhadap 170 tahanan di Bareskrim Polri. Dari hasil swab test tersebut, sebanyak 48 tahanan dinyatakan positif COVID-19.

Dari 48 tahanan yang positif, ada nama petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.