Khawatir Kelestarian Hutan Indonesia, Akademisi Kritik RUU Pertanahan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua FOReTIKA sekaligus Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Rinekso Soekmadi (tengah). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua FOReTIKA sekaligus Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Rinekso Soekmadi (tengah). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan saat ini masih dibahas DPR dan pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan RUU ini rampung pada September mendatang.

Akan tetapi, sejumlah akademisi yang tergabung dalam Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) menyarankan agar pengesahan RUU Pertanahan tersebut ditunda. Mereka minta pembahasan dilanjutkan hingga periode DPR RI berikutnya.

Ketua FOReTIKA, Rinekso Soekmadi, mengatakan RUU Pertanahan ini menyangkut kepentingan banyak sektor, termasuk kehutanan. Oleh karena itu, kata Dekan Fakultas Kehutanan IPB itu, RUU Pertahanan tak hanya persoalan tanah dan penguasaan lahan.

“Penekanan RUU Pertanahan ini sangat bernuansa untuk mengatur kewenangan terhadap tanah. kedua tampaknya muatan yang berkaitan dengan ekologi dengan konservasi belum secara eksplisit tertuangkan di situ. Kami dari fakultas kehutanan khawatirkan keberlanjutan pelestarian hutan ke depan kalau digulirkan sekarang,” ujar Rinekso di Balairung UGM, Yogyakarta, Jumat (12/7).

Ketua FOReTIKA sekaligus Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Rinekso Soekmadi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dirinya khawatir, RUU Pertanahan jika tidak digodok dengan baik akan berpengaruh pada kelestarian hutan. Apalagi jika dalam RUU tersebut kewenangan pengelolaan hutan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN bukan Kementerian Limgkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kalau nanti kewenangan pengelolaan hutan diserahkan pihak lain yang dalam tanda petik tidak terlalu besar terhadap keberlanjutan pengelolaan hutan, nanti jangan-jangan semakin mudah mengkonversi kawasan hutan menjadi bukan hutan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini banyak kawasan hutan yang telah digunakan sebagai lahan sawit dengan luasan hingga jutaan hektare. Dia khawatir RUU yang tak matang justru mempermudah alih fungsi lahan untuk peruntukan lain.

“Nah ini khawatirnya yang tadinya masih diproses untuk kasus hukumnya menjadi diputihkan segera. Ini jadi kekhawatiran kami. Kami sudah diskusikan intensif ada banyak pasal yang menurut kami perlu dibahas lebih intensif,” ujarnya.

Ilustrasi hutan. Foto: Pixabay

Rinekso mengatakan, pembahasan RUU Pertanahan ini juga selama ini tidak pernah melibatkan akademisi di bidang kehutanan.

Sementara itu, Sekjen FOReTIKA Didik Harjito menjelaskan RUU Pertanahan seharusnya mencakup tiga sasaran yang harus dicapai, yaitu sosial, ekonomi, dan ekologis.

“Konflik pertanahan ini kan menyangkut banyak pihak kepentingan politik ekonomi yang bisa jadi akan meminggirkan, bukan hanya masyarakat adat tetapi juga masyarakat pedesaan. Oleh karena itu wajar kalau pihak FOReTIKA menjadi sangat konsen meminta memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan dua pertiga dari 120 juta hektare hutan di Indonesia saat ini dalam kondisi kurang produktif.