Khawatir Penggiringan Opini, MA Usul KUHAP Atur Siaran Langsung Persidangan

12 Februari 2025 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo, terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo, terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengusulkan agar rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur pemaknaan sidang terbuka untuk umum, khususnya ketika sidang itu disiarkan secara langsung kepada publik.
ADVERTISEMENT
“Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai pemaknaan sidang terbuka untuk umum sehubungan dengan batasan untuk menyiarkan persidangan secara live persidangan,” kata Prim dalam rapat dengar pendapat pembahasan rancangan KUHAP bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).
Prim menyinggung kekhawatirannya soal siaran langsung ini yang bisa mengganggu independensi peradilan.
“Berbagai dampak negatif tersebut pada prinsipnya dapat mengganggu independensi peradilan baik itu secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Pelantikan Prim Haryadi sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Senin (12/8/2024). Foto: Mahkamah Agung
Ia kerap menemukan praktik perekaman audio maupun audio visual tanpa seizin ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara oleh para pihak berperkara maupun pengunjung sidang.
“Kemudian ditayangkan secara live pada berbagai jenis platform sosial media,” katanya.
Menurutnya tindakan ini bisa dapat menggiring opini publik terhadap suatu perkara.
ADVERTISEMENT
“Penggalan rekaman audio atau audio visual dinarasikan dengan menggunakan headline yang senyatanya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” katanya.
Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Prim mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah diterbitkan oleh Mahkamah Agung dalam Perma Nomor 5 tahun 2020 yang di dalamnya telah memuat tata cara pengambilan foto rekaman audio atau rekaman audio visual saat sidang.
Namun ia ingin agar mekanisme ini diatur secara khusus dan lebih dalam dalam RKUHAP yang tengah dibahas.
“Pada kesempatan ini Mahkamah Agung berharap agar pada rancangan KUHAP juga memuat pemaknaan sidang terbuka untuk umum dan pengaturan tatib berkenaan dengan rekaman audio audio visual persidangan secara tegas,” katanya.