Khitan, Pernikahan, dan Pemakaman selama PSBB DKI Jakarta
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta , tidak diperkenankan mengikuti dan atau mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang.
Namun, ada beberapa kegiatan yang masih diperbolehkan, di antaranya khitan, pernikahan, pemakaman, dan atau takziah kematian yang bukan karena COVID-19 .
Meski begitu, beberapa aturan mesti tetap Anda ikuti selama PSBB .
Khitan
Pernikahan
Pemakaman/takziah bukan karena COVID-19
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!