Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemensos

4 Juni 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa wartawan saat menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR-MPR, Minggu (20/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa wartawan saat menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR-MPR, Minggu (20/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial (Mensos) sekaligus mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dilaporkan ke KPK oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Komunikasi Masyarakat Sipil.
ADVERTISEMENT
Khofifah dilaporkan terkait dugaan korupsi program verifikasi dan validasi di Kemensos tahun 2015 yang diduga merugikan negara serta terkait proyek pengadaan tenda.
"Barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," ujar Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Sutikno mengatakan, ada juga pengadaan proyek tenda dengan dugaan kerugian Rp 7,8 miliar. Dia mengatakan kuasa penggunaan anggarannya adalah Adhy Karyono, mantan pejabat Kemensos yang kini menjabat Pj Gubernur Jawa Timur.
“Ternyata pada waktu 2015 itu, selain program verifikasi dan validasi itu, ada program namanya pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp 7,8 miliar, pengadaan tenda tersebut,” tambah Sutikno.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui bukti apa saja yang disertakan oleh pelapor terkait laporan tersebut. Belum ada tanggapan dari pihak Khofifah mengenai laporan itu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. KPK akan menelaah laporan tersebut. “Setelah kami dicek di pengaduan masyarakat, memang betul ada laporan di bagian pengaduan masyarakat,” kata Ali.
“Prinsipnya tentu KPK pasti dalami data, informasi, yang diterima tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat termasuk substansinya juga dilakukan penelaahan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut,” pungkas Ali.
Laporan ini masuk ke bagian pengaduan masyarakat (dumas). Laporan tersebut akan diverifikasi apakah layak untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya seperti pengumpulan bahan keterangan hingga penyelidikan.
ADVERTISEMENT