Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, menjadi Bupati Mojokerto di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa(14/1).
ADVERTISEMENT
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 131.35-5825 Tahun 2019 tentang pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Mojokerto sisa masa jabatan tahun 2016-2021.
Khofifah meminta Pungkasiadi segera menyesuaikan RPJMD yang ada dengan RPJMN. Khususnya, soal percepatan proyek strategis nasional yang tertuang pada Perpres No.80/2019.
"Insyaallah tanggal 20 Januari nanti RPJMN akan disahkan, karenanya kita ingin memastikan 218 proyek strategis nasional yang tertuang pada Perpres No.80/2019 masuk di RPJMN semua kementerian terkait. Selanjutnya Pemprov Jatim serta pemkab dan pemkot se-Jatim akan menyesuaikan RPJMD provinsi dan di kabupaten/kota," ujar Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (14/1).
Pungkasiadi melanjutkan tugas Mustofa Kamal Pasa yang pada awal 2019 divonis 8 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto oleh PN Surabaya pada awal 2019.
ADVERTISEMENT
Mustafa Kamal sebelumnya didakwa menerima suap perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto senilai Rp 2,75 miliar. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek dengan total Rp 3,7 miliar.
Mustofa bukan orang sembarangan di Mojokerto. Pengaruhnya sangat kuat. Bahkan nama orang nomor satu di Mojokerto itu diabadikan Pemerintah Kabupaten untuk sebuah jalan.
Sejak 2015, Jalan Mustofa Kamal Pasa, yang biasa dikenal Jalan KMP, tergores di Gapura Kawasan Pariwisata Padusan Air Panas Desa Claket, Kecamatan Pacet, bertuliskan 'Mojokerto Kawasan Pariwisata'.