Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Khofifah Tanggapi Gugatan Kubu Risma di MK: Saya Serahkan ke Tim Hukum
14 Januari 2025 18:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa menanggapi gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Udah, saya serahkan aja ke tim hukum," kata Khofifah di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (14/1)
Khofifah mengatakan, lebih fokus bekerja berkeliling, salah satunya memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sudah, saya bekerja aja gitu. MBG saya tetap keliling-keliling gitu. Itu sudah ada tim hukum," ucapnya.
Khofifah juga memberikan jawaban yang sama saat ditanya mengenai apakah dirinya berkomunikasi dengan partai partai pengusung soal gugatan kubu Risma tersebut di MK.
"Wis toh rek, saya menyerahkan ke tim hukum," pungkasnya.
Adapun berikut petitum gugatan kubu Risma-Gus Hans:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB;
ADVERTISEMENT
3. Mendiskualifikasi paslon cagub dan cawagub Jawa Timur nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024;
4. Menetapkan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 dalam keputusan KPU Provinsi Jatim Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB yang benar menurut pemohon sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
5. Atau memerintahkan KPUD Jawa Timur melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03 dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak; dan
6. Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, atau Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.