Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan pimpinan definitif periode 2024-2029, Jumat (4/10) di Ruang Sidang Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Achmad Yani.
ADVERTISEMENT
Pimpinan DPRD yang dilantik adalah Khoirudin dari Fraksi PKS sebagai Ketua. Lalu Wakil Ketua DPRD yang dilantik adalah; Ima Mahdiah dari PDIP, Rany Maulianni dari Gerindra, Wibi Andrino dari Nasdem, dan Basri Baco dari Golkar.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-4162 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta oleh pejabat sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Lalu seluruh Pimpinan DPRD Jakarta periode 2024-2029 mengucapkan sumpah janji jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta Dr. Artha Theresia.
"Sebelum saya memulai memandu ucapan ini, saya ingin bertanya apakah saudara-saudara bersedia untuk mengucapkan sumpah sebagai ketua atau wakil ketua DPRD PROV DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029?" tanya Artha.
ADVERTISEMENT
"Bersedia," jawab seluruh pimpinan DPRD Jakarta.
Lalu seluruh Pimpinan DPRD Jakarta periode 2024-2029 mengucapkan sumpah janji jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Artha Theresia.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah provinsi DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan berpedoman pada pancasila dan UUD NRI tahun 1945,” kata Artha yang diikuti oleh seluruh Pimpinan DPRD Jakarta.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang atau golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Adapun peraturan soal penetapan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut mengatur bahwa Pimpinan DPRD Jakarta berasal dari partai dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
PKS berhak mendapat kursi Ketua DPRD Jakarta karena memenangkan kontestasi pada Pileg Jakarta 2024 dengan raihan 1.012.044 suara. Kemudian PDIP berada di posisi kedua dengan 850,196 suara.
Diikuti Gerindra berada di posisi ketiga dengan 728,284 suara, NasDem di posisi keempat dengan 542,954 suara dan Golkar di posisi kelima dengan 517,805 suara.