Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kiai Fahim Diperiksa Polisi 7 Jam, Yakin Tidak Bersalah dalam Kasus Pencabulan
13 Januari 2023 8:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kiai Muhammad Fahim Mawardi diperiksa polisi terkait dugaan pencabulan 11 santriwati dan 4 ustazah, Kamis (12/1).
ADVERTISEMENT
Diperiksa sejak pukul 14.00, ia baru keluar dari markas Polres Jember tujuh jam kemudian.
Terdapat 41 pertanyaan yang dilontarkan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 itu.
"Tunggu saja hasil akhirnya setelah semua upaya penyelidikan selesai. Sekarang terus berproses," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat ditanya perkembangan kasus Fahim, Jumat (13/1).
Fahim diperiksa sebagai saksi dalam posisi selaku pihak terlapor. Pelapornya adalah istrinya sendiri, HA, yang sama-sama mengasuh ponpes tersebut.
Pangacara Fahim, Alananto, mengatakan kliennya ditanya ihwal izin pesantren hingga tuduhan pencabulan.
"Kaitan dugaan pidana pencabulan, ustaz Fahim menjawab pertanyaan dengan lugas tanpa beban. Mengingat tuduhan pelapor tidaklah benar, karena semua fitnah," ujar Alananto.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, alibi Fahim untuk lepas dari tuduhan bakal diperkuat oleh pihak santriwati maupun ustazah yang disebut-sebut sebagai korban pencabulan.
Bagi dia, sumber tekanan kepada Fahim hanya sebatas dari pihak istrinya, tanpa diikuti oleh sikap santriwati serta ustazah.
Apakah santriwati maupun ustazah sedang dalam kendali Fahim bersama pengacaranya, sehingga tidak searah dengan arus tuduhan atas pelaporan HA?
"Sebenarnya, ini permasalahan internal antara ustaz Fahim dengan istrinya, tidak sampai melibatkan santriwati. Tapi, santriwati coba dikait-kaitkan saja," sanggah Alananto.
Memang belum ada seorang pun dari kalangan santriwati serta ustazah yang mengajukan diri sebagai korban. Pelaporan kasus ini berpangkal dari pelaporan HA.
Polisi yang menindaklanjuti laporan HA baru dapat memproses visum terhadap 4 dari 15 orang santriwati dan ustazah. Selebihnya, enggan visum, bahkan tidak mendapat izin orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Padahal, HA kepada polisi telah memberi sejumlah bukti petunjuk berupa barang, dan data elektronik berikut juga kronologi yang menjadi ihwal pelaporannya.
Di antaranya, peristiwa kecemburuan seorang santriwati yang berupa insiden gedor pintu kamar khusus ketika Fahim lagi bersama seorang ustazah, tanggal 5 Januari lalu.
HA merasa yakin ada hubungan spesial antara Fahim dengan sejumlah santriwati yang tergolong anak di bawah umur.
Indikasinya, HA menemukan rekaman suara khas aktivitas intim ketika memeriksa handphone Fahim.
Fahim bereaksi dengan mengucapkan sumpah: Apabila tuduhan istrinya terbukti, maka dalam kondisi telanjang akan jalan jongkok dari Jember ke Jakarta.
"Wallahi, saya berani seperti itu," ucap Fahim menanggapi tuduhan itu.
Live Update