Kiai Fahim Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Santriwati

16 Agustus 2023 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kiai Fahim usai diperiksa polisi, di Polres Jember, Kamis (12/1). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kiai Fahim usai diperiksa polisi, di Polres Jember, Kamis (12/1). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PN Jember menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Kabupaten Jember, Kiai M. Fahim Mawardi. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan masa hukuman," ucap Ketua Majelis Hakim, Alfonsus Nahak, membacakan putusan tersebut, Rabu (16/8).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Fahim terbukti melanggar Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Majelis hakim juga menyebut Fahim terbukti menggunakan relasi kuasa antara pengasuh ponpes dengan santriwati saat melakukan perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yaitu merusak masa depan korban, dan terlebih lagi terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Alfonsus.
Kiai Muhammad Fahim Mawardi (kiri) diperiksa di Polres Jember, Senin malam (16/1). Foto: Dok. Istimewa
Sedangkan hal yang dianggap meringankan adalah karena Fahim dianggap berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, ia juga belum pernah dipidana sebelumnya.

Fahim Bersikeras Tak Bersalah

Namun Fahim tetap bersikeras mengaku tak bersalah. Ia membantah perbuatannya masuk dalam kategori kekerasan seksual karena ada pernikahan siri di antara ia dan korban.
ADVERTISEMENT
"Saya melakukan pernikahan secara siri menggunakan mahzab Hanafi. Pernikahan itu atas kemauan sendiri dan atas dasar cinta. Bahkan dia (korban) masih mencintai saya," kata Fahim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, menilai putusan hakim sudah sesuai dengan pembuktian dalam persidangan. Meski keputusan majelis hakim lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa.
"Terima kasih majelis hakim telah membuktikan pada pasal alternatif kedua," katanya.
Persidangan Fahim ini juga diramaikan aksi unjuk rasa oleh para pendukung Fahim. Mereka berdemo di depan ruang sidang karena yakin Fahim tak bersalah. Ratusan polisi pun disiagakan. Aksi ini berjalan dengan tertib.