Kiai Pengasuh Ponpes di Gresik yang Lecehkan Santriwati Jadi Tersangka
·waktu baca 2 menit

Kiai pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial AM di Kecamatan Dukun, Gresik, yang mencabuli santriwatinya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik pada Senin (12/8).
"Sudah (ditetapkan tersangka) dan sudah di tahan sejak tadi malam," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, kepada kumparan, Selasa (13/8).
Terkait dengan modus dan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Masih kita dalami," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sekilas Kasus
Santriwati tersebut melapor ke polisi karena menjadi korban pelecehan oleh kiai di ponpesnya. Namun ternyata, pelecehan ini bukan yang pertama dialami oleh santriwati itu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, menjelaskan korban juga mengalami hal serupa tepatnya pada tahun 2021. Sebelum masuk ke ponpes.
Saat itu, ia menjadi korban asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri dengan modus di iming-iming uang.
"Setelah pelaku dan inkrah diputus, korban dalam kewenangan Dinsos, diberikan santunan dan pembinaan. Salah satunya tempat rujukan untuk memberikan fasilitas pemulihan kepada korban. Dengan dirujuk ke pondok yang diduga diasuh oleh kiai tersebut,” jelas Hepi kepada wartawan, Kamis (8/8).
Di pondok itu, kata Hepi, korban malah mendapatkan hal yang sama dari AM. "Dari hasil pemeriksaan sementara korban mendapatkan tindakan asusila tiga kali oleh kiai," ungkapnya.
