Kiki Hasibuan Berikan Apartemen Seharga Rp 400 Juta ke Teman Dekatnya

4 April 2018 12:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus First Travel adalah Esty Agustian, salah seorang teman dekat pemilik First Travel, Kiki Hasibuan. Dalam sidang ini, Esty diminta memberikan keterangan terkait pembelian apartemen di Apartemen Puri Park View, Meruya, Jakarta Barat pada 15 Oktober 2015.
ADVERTISEMENT
Esty dalam kesaksiannya mengaku diberikan apartemen di lantai 8 oleh Kiki Hasibuan. Bos First Travel itu memberikan Esty Apartement sebagai bentuk hadiah ulang tahun.
"Saya diberikan oleh Kiki sebagai hadiah ulang tahun pada November 2015," ucap Esty di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4).
Sidang First Travel di PN Depok. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang First Travel di PN Depok. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Esty menyebut, pembelian apartemen mencapai Rp 400 juta rupiah. Saat ini ia mengaku apartemen tersebut telah disita oleh kejaksaan. "Harga pembeliannya Rp 400 juta. Sekarang sudah saya kembalikan (disita)," tambahnya.
Esty disebut-sebut sebagai seseorang yang memiliki kedekatan dengan Kiki Hasibuan. Esty di media sosialnya kerap memamerkan foto mesra bersama Direktur Keuangan First Travel itu.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan menggunakan uang jemaah untuk membiayai kepentingan pribadi tanpa ada urusannya dengan pemberangkatan jemaah. Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dijerat Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan pasal-pasal itu, para Bos First Travel terancam penjara paling lama 20 tahun penjara.