Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kilas Balik Kasus Ahok: Dari Kepulauan Seribu hingga Mako Brimob
24 Januari 2019 9:27 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas pada hari ini, Kamis (24/1). Pria yang kini ingin disebut BTP sesuai inisialnya itu bebas murni setelah mendekam selama dua tahun di penjara.
ADVERTISEMENT
Ahok mendekam di penjara lantaran pidatonya dianggap menistakan agama. Pidatonya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu mengirimnya ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berikut kumparan merangkum bagaimana perjalanan kasus Ahok tersebut:
Ahok berpidato di depan para nelayan yang merupakan warga Kepulauan Seribu. Pidato Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta ini menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
“Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak/Ibu enggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat al-Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak/Ibu. Kalau Bapak/Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin begitu, oh, enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak/Ibu. Program ini (budi daya Ikan Kerapu) jalan saja. Jadi Bapak/Ibu enggak usah merasa enggak enak karena nuraninya enggak bisa pilih Ahok” (jadi quotes di dalam berita)
ADVERTISEMENT
Potongan rekaman pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah diunggah Buni Yani ke Facebook.
Ahok dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama. Bareskrim Polri membuka penyelidikan. Kasus Ahok diusut secara maraton karena menjadi pusat perhatian publik.
Ahok meminta maaf. Dia mengaku tidak bermaksud menodai agama Islam ataupun melecehkan Al-Quran.
Massa FPI berunjuk rasa di depan gedung Bareskrim Polri dan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka akan mengawal kasus Ahok dan menuntut Ahok segera disidang.
Aksi besar-besaran 411 dilakukan di sekitar Monas, Jakarta Pusat.
Kepolisian melakukan gelar perkara secara terbuka tapi terbatas. Beberapa pihak diundang untuk mengikuti ekspose itu.
ADVERTISEMENT
Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok langsung dicegah ke luar negeri, tapi tidak ditahan.
Bareskrim melimpahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan. Mereka langsung melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Unjuk rasa 212 digelar. Aksi ini lebih besar dari aksi 411. Di tengah gerimis, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendatangi massa dan ikut salat Jumat berjamaah di Monas.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan 5 hakim untuk menyidangkan perkara Ahok. Majelis hakim dipimpin Ketua Pengadilan, Dwiarso Budi Santiarto.
Sidang perdana Ahok digelar di PN Jakarta Utara yang menumpang di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan Ahok digelar di auditorium Kementerian Pertanian. Ruang sidang di PN Jakarta Pusat dianggap kurang besar dan tidak kondusif untuk menyidangkan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Sidang tuntutan Ahok ditunda karena mendekati waktu Pilkada DKI. Sidang akan digelar sehari setelah pencoblosan.
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP yang mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Ahok membacakan pleidoi. Dia menyebut dirinya bagaikan ikan nemo dalam film animasi Finding Nemo.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hakim juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan. Atas vonis itu, Ahok mengajukan banding.
Jaksa langsung membawa Ahok ke Lapas Cipinang. Namun kemudian, Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob
Ahok mencabut banding. Dengan demikian, Ahok menerima untuk menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.
Ahok mengajukan Peninjauan Kembali. Salah satu dasar pengajuan PK adalah vonis Buni Yani yang dinilai terbukti bersalah telah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata "pakai".
Mahkamah Agung menolak PK Ahok. PK Ahok dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
ADVERTISEMENT
Ahok Bebas