Kilas Balik Kasus Ferdy Sambo: Batal Dihukum Mati, Jadi Penjara Seumur Hidup

9 Agustus 2023 10:32 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ferdy Sambo lolos hukuman mati. Eks Kadiv Propam Polri itu akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara
ADVERTISEMENT
Ini merupakan babak akhir dari kasus Sambo. Vonis dengan kekuatan hukum tetap, sudah dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi kepadanya. Mahkamah Agung (MA) memutus Sambo hukuman seumur hidup penjara.
Mengilas balik kasusnya, Sambo merupakan otak pembunuhan mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Berikut kumparan rangkum kasus tersebut, sejak peristiwa pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022.

Insiden Berdarah di Duren Tiga

Suasana penjagaan sebelum rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ada letusan senjata api di Kompleks Polri Duren Tiga, Nomor 46, di Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sore menjelang magrib. Polisi berkumpul di lokasi tersebut.
Beberapa hari kemudian, terungkap ada peristiwa yang menyebabkan seorang anggota polisi tewas di lokasi tersebut. Dia adalah Brigadir Yosua. Dia disebut tewas dalam baku tembak dengan sesama polisi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
ADVERTISEMENT
Informasi itu kemudian tersebar luas di masyarakat. Berangkat dari pernyataan pers yang disampaikan oleh Polres Jakarta Selatan dan Divisi Humas Mabes Polri.
"Saat itu saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga. Kemudian, ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan [Brigadir J] mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Materi yang hampir sama disampaikan juga oleh Polres Jakarta Selatan. Yosua tewas dalam baku tembak dengan Eliezer. Motifnya: Yosua melecehkan Putri Candrawathi, sehingga terjadi baku tembak saat Eliezer memergoki.
Informasi tersebut terus bergulir di masyarakat. Namun sejumlah dugaan kejanggalan mencuat. Kejanggalan itu dibarengi sejumlah peristiwa, salah satunya pembentukan tim khusus untuk mengungkapnya. Berikut rangkaian peristiwa itu:
ADVERTISEMENT
Dari hasil proses pemeriksaan di Mako Brimob itu, fakta terungkap. Peristiwa yang terjadi di Duren Tiga bukan merupakan tembak-menembak. Melainkan peristiwa pembunuhan yang menyebabkan Yosua tewas.
Baku tembak itu merupakan skenario yang dirancang Sambo untuk menutupi pembunuhan Yosua. Bahkan Sambo memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi kejadian demi memuluskan skenarionya.
Peristiwa yang terjadi sebenarnya ialah eksekusi yang dilakukan Eliezer atas perintah Sambo. Fakta itu terungkap seiring pengakuan Eliezer sebagai pelaku eksekutor.
Sambo pun kemudian menjadi tersangka pada 9 Agustus 2022. Disusul oleh Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang turut dijerat sebagai pesakitan.
ADVERTISEMENT
Setelahnya penyidikan dilakukan. Bareskrim Polri yang menanganinya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk disusun dalam surat dakwaan. Surat tersebut yang kemudian menjadi 'bekal' untuk menyidangkan Sambo dan Putri di pengadilan.
Infografik Menuju Sidang Sambo dkk. Foto: Dok. kumparan

Dakwaan Pembunuhan Berencana hingga Vonis Mati

Sidang kasus Sambo dimulai pada Senin 17 Oktober 2022 di PN Jaksel. Agendanya yakni pembacaan dakwaan. Pada hari yang sama, Putri juga menjalani sidang dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dakwaan terhadap terdakwa lain pun digelar di pekan yang sama.
Dalam sidang dakwaan tersebut, Sambo dkk didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan dakwaan kesatu primer Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Sambo dan Putri didakwa bersama-sama Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dalam dakwaan tersebut, terungkap proses pembunuhan Yosua. Berawal dari keributan di Magelang pada 7 Juli 2022 yang dilaporkan oleh Putri kepada Sambo. Namun dalam dakwaan tidak disebutkan penyebab keributan itu.
Sambo kemudian diduga memerintahkan Eliezer mengeksekusi Yosua. Perintah itu disampaikan di Lantai 3 Rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Beberapa jam berselang, eksekusi pun dilakukan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Eliezer menembak 3-4 kali ke arah Yosua. Diakhiri tembakan pamungkas oleh Sambo ke arah kepala. Yosua pun tewas. Dalam proses penembakan tersebut, ada perintah jelas yang disampaikan oleh Sambo ke Eliezer.
"Woy, kamu tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak!"
ADVERTISEMENT
Saat eksekusi terjadi, Putri berada di kamar di lantai 1 dekat dengan tempat Yosua ditembak. Sementara di ruangan yang sama, ada juga Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang melihat.
Sambo sempat menyusun skenario kematian Yosua. Skenario itu adalah tembak menebak. Dalam skenario yang disiapkan, pemicu ada tembak menembak yakni teriakan Putri karena dilecehkan Yosua. Namun dakwaan jaksa membantah skenario itu.
Eksepsi dari Ferdy Sambo disampaikan atas dakwaan jaksa. Pada intinya, pihak Sambo membantah dakwaan tersebut, termasuk adanya perintah kepada Eliezer untuk membunuh Yosua. Dia membantah memerintahkan 'tembak' ke Eliezer. Sebab perintahnya adalah 'Hajar Chad.'
Eksepsi juga disampaikan oleh pihak Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara Richard Eliezer tidak mengajukan.
ADVERTISEMENT
Persidangan ini beragendakan putusan sela. Majelis hakim memutus menolak eksepsi Sambo. Sebab dakwaan sudah disusun secara cermat baik formil maupun materiil. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Putusan yang sama juga disampaikan untuk para terdakwa lainnya.
Pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan pada kurun waktu tanggal tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa mulai dari orang terdekat Sambo dan Putri, ajudan hingga ART, sampai saksi-saksi lain termasuk pihak dari Polres Jaksel, sejumlah personel Propam Polri, keluarga Yosua, hingga sopir ambulans.
Salah satu keterangan yang menarik perhatian yakni saat kesaksian disampaikan oleh ART Sambo dan Putri, Susi. Sebab, jawabannya dinilai tak konsisten baik oleh jaksa maupun hakim. Begitu juga saksi ART lainnya, Diryanto alias Kodir.
ADVERTISEMENT
Susi juga kerap memancing gelak tawa di persidangan, karena selalu menjawab pertanyaan dengan 'siap'.
Kemudian ada juga momen saat pemeriksaan silang yakni terdakwa untuk terdakwa lainnya. Ada satu momen saat hakim memarahi terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Prabowo yang mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Padahal, mereka ada di lokasi yang sama saat eksekusi terhadap Yosua dilakukan.
"Bahasa kamu sama sama Ricky, tidak lihat, tidak tahu, tidak dengar!" tegas hakim saat itu.
"Yosua tadi sudah dipraktikkan di sini sama Richard, berdirinya Richard sama Ricky enggak jauh," ujar hakim.
"Tapi karena kalian buta dan tuli makanya Saudara tidak dengar dan tidak melihat," kata hakim.
Kemudian pada saat pemeriksaan ahli, ada juga ahli poligraf yang dihadirkan oleh jaksa. Salah satu yang disampaikan soal hasil tes kejujuran terhadap para terdakwa.
ADVERTISEMENT
Sidang beragendakan tuntutan. Dalam sidang tersebut, jaksa meyakini bahwa Sambo, Putri dan terdakwa lain terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka pun dijatuhi tuntutan.
Berikut tuntutannya:
Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sidang tanggal ini agendanya pembacaan pleidoi atau pembelaan. Dalam pembelaan Sambo menyatakan tak ada sama sekali niatan untuk membunuh Yosua. Sementara Putri menyatakan tidak paham dengan apa yang dituntut oleh jaksa, sebab dia mengeklaim tak terlibat dalam pembunuhan Yosua.
Kemudian Kuat Ma'ruf merasa tidak turut terlibat pembunuhan. Dia juga mengaku tidak membunuh Yosua. Sedangkan Ricky Rizal, membantah telah terlibat pembunuhan Yosua. Dia banyak menceritakan kondisi keluarganya usai dijerat terdakwa kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara Richard Eliezer, mengakui telah mengeksekusi Yosua. Dia mengaku menyesal. Kemudian kuasa hukumnya menilai Eliezer tak bisa dipidana. Salah satu penyebabnya, karena Eliezer menembak Yosua atas perintah dan dalam kondisi tertekan. Dia dinilai hanya dijadikan alat oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua.
Setelah 24 kali sidang, vonis dijatuhkan hakim kepada para terdakwa. Kelimanya dinyatakan bersalah. Namun hukuman yang dijatuhkan beragam.
Eliezer menjadi terdakwa yang mendapat hukuman paling ringan, yakni 1,5 tahun penjara. Disusul Ricky Rizal dengan 13 tahun penjara, lalu Kuat Ma'ruf dengan 15 tahun penjara, serta Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat: pidana mati. Hakim menilai Sambo ialah otak dari pembunuhan Yosua yang kemudian disertai upaya menutupi peristiwa itu dengan membuat skenario.
ADVERTISEMENT

Hukuman Mati Dikuatkan PT DKI Jakarta

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tak terima atas putusan PN Jaksel, Sambo dkk mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Namun, hukuman mereka malah diperkuat oleh pengadilan tingkat banding tersebut.
Ferdy Sambo tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim banding menilai, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma'ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Begitu juga hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, yang tetap sama seperti pengadilan tingkat pertama.

Palu MA Batalkan Hukuman Mati Sambo

Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sambo dkk yang tetap tidak terima putusan banding, kembali mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Sambo pun mengajukan kasasi.
Gugatan itu dibacakan putusannya oleh hakim MA pada Selasa (8/8) kemarin. Hasilnya, hukuman mati Sambo dibatalkan, diganti hukuman seumur hidup.
Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup," bunyi petikan amar dikutip.
Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Hukuman terdakwa lain juga diubah. Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara. Kuat Ma'ruf yang semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Kemudian, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, hukuman keempatnya pun inkrah alias berkekuatan hukum tetap.