Kilas Balik Kasus Raden Brotoseno: Suap Miliaran Rupiah Pengurusan Perkara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 9 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri

Nama Raden Brotoseno menjadi sorotan. Dia ternyata masih bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Polri. Meski, ia pernah terlibat kasus suap dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Kasus suap yang dimaksud ialah terkait penanganan perkara. Brotoseno diduga menerima suap miliaran rupiah.

Kasus suap AKBP Raden Brotoseno terjadi pada kurun waktu 2016. Brotoseno yang saat itu merupakan penyidik di Dittipikor Bareskrim Polri dengan jabatan Kanit Subdit III tengah mengusut dugaan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.

Namun, diduga terdapat praktik suap dalam pengusutan kasus tersebut. Brotoseno bersama anak buahnya, Dedy Setiawan Yunus, diduga menerima sejumlah uang dari dua orang bernama Harris Arthur Hedar (pengacara) dan Lexi Mailowa Budiman (swasta).

Brotoseno, Dedy, Harris, dan Lexi, kemudian dijerat tersangka oleh kepolisian. Dalam kasus tersebut, mencuat juga nama eks menteri BUMN Dahlan Iskan. Apa peran dari keempat tersangka? Bagaimana nama Dahlan Iskan bisa muncul?

Berikut jawabannya berdasarkan fakta di persidangan.

Kongkalikong Pemeriksaan di Bareskrim

Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

kumparan membeberkan kasus Brotoseno ini berdasarkan dakwaan dan putusan dari berkas dakwaan Lexi. Sebab pada situs MA, tak disertakan berkas putusan lengkap milik Brotoseno.

Dari berkas Lexi tersebut, terungkap kasus yang menyeret Brotoseno ini berawal pada Agustus 2016. Berawal ketika seorang keluarga dari Dahlan Iskan bernama Miratul Mukminin bertemu dengan Dirut PT Jawa Pos Nasional Network, Suhendro Boroma. Pertemuan itu untuk membicarakan pemanggilan Dahlan sebagai saksi di perkara cetak sawah yang tengah diusut Bareskrim Polri.

Suhendro kemudian bertemu dengan Harris yang saat itu merupakan penasihat hukum perusahaan Grup Jawa Pos. Kemudian Suhendro meminta Harris mengurus penundaan pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi dengan alasan tengah berada di China. Selain itu, ia meminta surat keterangan tidak bersalah jika Dahlan tak bersalah.

Harris pun kemudian menyatakan akan menanyakan hal tersebut kepada Lexi selaku karyawan Lion Air/pemilik cafe Batik. Lexi dikenal punya banyak teman di Bareskrim Polri. Kemudian ketiganya pun bertemu di Cafe Batik, Kemang.

Dalam pertemuan itu, Lexi menyanggupi permintaan dari Suhendro. Lexi menyatakan akan mencari tahu siapa penyidik perkara terkait Dahlan Iskan dan akan menanyakan mengenai biaya-biayanya.

Lexi kemudian bertemu dengan Dedy Setiawan Yunus selaku penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri. Dari situ, diketahui penyidik kasus tersebut yakni senior Dedy bernama Brotoseno.

Setelah mendapatkan informasi itu, Harris bertemu dengan Lexi. Harris menanyakan apakah mengurus urusan Dahlan Iskan apakah ada biayanya atau tidak. Lalu kemudian dijawab oleh Lexi, urusan tersebut pasti ada biayanya.

"Bahwa sepengetahuan saksi untuk hal-hal tersebut kita memang harus memberikan sejumlah dana sebagai ucapan terima kasih maupun sebagai sarana silaturahmi," kata Lexi dikutip dari dakwaan.

Harris kemudian bertemu dengan Suhendro dan mengatakan bahwa Lexi sudah bertemu dengan penyidik di Tipidkor Bareskrim Polri, dan meminta pengacara Dahlan Iskan membuat surat penundaan pemeriksaan. Sementara mengenai status hukum Dahlan akan dimintai kejelasan di pertemuan selanjutnya.

Harris kemudian meminta Suhendro menyiapkan uang Rp 6-7 miliar. Jumlah tersebut disanggupi, dan akan ditransfer oleh Suhendro. Dana tersebut disediakan dari PT Kaltim Elektrik Power di mana Dahlan Iskan memiliki sebagian besar saham di perusahaan tersebut.

Kemudian uang itu ditransfer kepada Harris sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp 6 miliar dan Rp 1,8 miliar.

Sidang tuntutan Dahlan Iskan Foto: Umarul Faruq/ANTARA

Harris kemudian mengirimkan uang kepada Lexi sebesar Rp 3 miliar. Uang itu untuk pengurusan penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dan juga surat keterangan tidak bersalah.

Lexi pun kemudian bertemu dengan Dedy Setiawan dan Raden Brotoseno di Cafe Batik. Lexi menanyakan soal penanganan perkara terkait Dahlan Iskan. Brotoseno pun kemudian menyatakan bahwa dirinya penyidik lalu membeberkan kasus terkait Dahlan Iskan.

Padahal sebagai penyidik, Brotoseno dilarang membocorkan materi pemeriksaan kepada pihak lain.

Selain itu, di lokasi tersebut, Brotoseno menyarankan agar pihak Dahlan Iskan mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan. Kemudian, di pertemuan tersebut, Brotoseno menyatakan butuh uang miliaran rupiah untuk berobat orang tuanya yang sakit.

"Saksi Raden Brotoseno juga menyampaikan bahwa membutuhkan biaya miliaran untuk berobat orang tuanya yang sakit ginjal, sementara terdakwa Lexi Lailowa Budiman menyiyakan," bunyi dakwaan.

Pada Oktober 2016, Lexi bertemu dengan Dedy dan memberikan uang Rp 1 miliar untuk disampaikan kepada Brotoseno. Kemudian uang itu diberikan oleh Dedy kepada Brotoseno di parkiran RSPAD. Dari jumlah tersebut, Rp 100 juta diberikan oleh Brotoseno kepada Dedy. Sisanya, ditaruh di jok belakang mobil Brotoseno.

Setelahnya, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Dahlan Iskan pada 21 Oktober 2016. Namun berdasarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan, Dahlan meminta dipanggil ulang pada 3 November 2016.

Lantaran masih ada panggilan meski sudah diberi Rp 1 miliar, Lexi kemudian mengirim lagi uang. Kali ini sebesar Rp 900 juta kepada Dedy pada 2 November 2016.

Keesokan harinya, Dedy menyerahkan uang tersebut kepada Brotoseno di parkiran Pasar Festival, Jakarta Selatan. Brotoseno memberikan Rp 50 juta di antaranya kepada Dedy Setiawan.

Kasus ini kemudian terungkap. Brotoseno berserta Dedy, Lexi, dan juga Harris dijerat atas dasar kasus suap.

Penyidik masih bisa menyita uang suap tersebut yang jumlahnya Rp 1,748 miliar dari Brotoseno; Rp 150 juta dari Dedy; dan Rp 1,1 miliar dari Lexi; serta sebagian uang dari Rp 3 miliar dari Harris.

Para tersangka itu kemudian diadili di pengadilan.

Keterangan Brotoseno di Persidangan

AKBP Brotoseno Foto: Hafidz Mubarak A/Antara

Ada sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan Lexi. Salah satunya yakni Brotoseno. Dalam keterangannya, Brotoseno membeberkan tugas dia di Polri dan penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan.

Terkait pemeriksaan Dahlan Iskan turut disinggung oleh Brotoseno. Dari pemaparannya, diketahui Dahlan Iskan dipanggil sebanyak 5 kali, namun hanya menghadiri sebanyak 2 kali saja.

Dahlan Iskan diperiksa pada panggilan pertama. Setelahnya tiga panggilan lainnya tak terlaksana. Hingga pada panggilan kelima, saat Dahlan Iskan tengah menjadi tahanan kota di Jawa Timur, barulah pemeriksaan bisa dilakukan.

Saat itu, Brotoseno ditugaskan ke Jawa Timur untuk memeriksa Dahlan Iskan. Tetapi saat tiba di sana, Brotoseno dapat panggilan dari pimpinan untuk segera kembali ke Jakarta. Pemeriksaan Dahlan kemudian digantikan oleh penyidik lain bernama Cahyono. Tiba di Jakarta, Brotoseno ditangkap oleh polisi.

Dalam keterangan lainnya, Brotoseno mengaku penundaan pemeriksaan kepada Dahlan Iskan karena dia tengah sakit dan berada di luar negeri, yakni China. Namun, pimpinan Brotoseno menyampaikan bahwa Dahlan harus diperiksa.

Dalam persidangan, Brotoseno juga mengakui menerima uang dari Lexi. Namun dia menyebut itu pinjaman untuk jaga-jaga keperluan pengobatan orang tuanya yang tengah sakit.

Brotoseno juga menceritakan soal penerimaan uang dari Lexi saat bertemu dengan atasannya ketika dipanggil kembali ke Jakarta, sebelum penangkapan. Saat itu, Brotoseno bertemu dengan Kombes Hindarto di FX Sudirman. Hindarto menanyakan apakah benar Brotoseno menerima uang.

"To, kamu terima uang?" kata Brotoseno menirukan pertemuan.

Brotoseno menjawab dengan membenarkan, tetapi menyatakan bahwa itu tak ada kaitannya dengan kasus cetak sawah, karena uang itu pinjaman dari Lexi kepada Brotoseno.

Saat itu, Hindarto menanyakan kepada Brotoseno di mana uangnya. Dia pun meminta Brotoseno mengambil uang itu dan melaporkannya ke bidang gratifikasi Propam Polri. Uang itu diambil oleh orang lain di kediaman Brotoseno dan dibawa ke Propam.

Dengan membawa uang, Brotoseno dan Hindarto kemudian menyambangi Propam Paminal. Pada saat itu, uang tersebut diserahkan kepada Propam Paminal.

Vonis Hakim

Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Majelis hakim membeberkan sejumlah fakta persidangan usai pemeriksaan sejumlah saksi dan terdakwa. Majelis mengungkapkan bahwa Brotoseno menerima uang sebesar dakwaan yang disampaikan yakni Rp 900 juta di pemberian pertama dan Rp 850 juta di pemberian kedua sehingga jumlahnya Rp 1,75 miliar.

Selain itu Brotoseno juga disebut mendapatkan fasilitas penerbangan yakni tiket Yogyakarta ke Jakarta sebanyak 5 seat dengan maskapai Lion Air dari Lexi senilai Rp 10 juta.

"Bahwa uang sejumlah Rp 1.750.000.000 akan dipergunakan oleh Raden Brotoseno untuk pengobatan orang tuanya yang sedang sakit," kata hakim.

Hakim mengungkapkan, Brotoseno sempat beberapa kali ingin mengembalikan uang tersebut, karena menganggap itu merupakan pinjaman. Tetapi, Brotoseno tak bisa menghubungi Dedy sehingga memilih melaporkannya ke Rapominal Divpropam Polri.

Namun demikian, pandangan hakim, penjelasan itu patut dipertanyakan. Karena Brotoseno tidak mengkonfirmasi ulang kepada Lexi perihal uang yang diterimanya tersebut. Apakah benar pinjaman atau merupakan pemberian suap.

"Raden Brotoseno tidak melakukan konfirmasi kepada terdakwa Lexi Mailowa Budiman terkait uang yang diterimanya tersebut. Sebaliknya Raden Brotoseno menyampaikan kepada Dedy Setiawan Yunus dengan ucapan terima kasih saya kepada puang/terdakwa Lexi Mailowa Budiman," kata hakim.

Atas sejumlah fakta tersebut, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat menyatakan keempatnya bersalah melakukan korupsi. Brotoseno dan Dedy dihukum masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan Lexi dan Harris dihukum masing-masing 3 tahun penjara.

Merujuk situs PN Jakarta Pusat, Brotoseno tidak mengajukan banding. Untuk Dedy, ia sempat mengajukan banding tapi kemudian dicabut.

Hukuman Brotoseno dan Dedy sudah inkrah. Sementara untuk Lexi dan Harris, keduanya mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding keduanya. Hukuman Lexi dan Harris dipotong menjadi masing-masing 1,5 tahun penjara.

Keduanya kemudian mengajukan kasasi. Permohonan kasasi Lexi ditolak. Ia mengajukan Peninjauan Kembali pada Februari 2022. Namun pada situs pengadilan belum tercantum putusannya.

Untuk Harris, pengajuan kasasinya dikabulkan. Ia dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung. Saat ini, Harris Arthur Hedar menjabat sebagai Komisaris Independen WIKA.

Brotoseno Bebas

Raden Brotoseno bersama istri, Tata Janeeta. Foto: Instagram/@tatajaneetaofficial

Hukuman yang diterima Brotoseno ialah 5 tahun penjara. Namun, ia menjalaninya kurang dari itu. Ia bebas lebih cepat dari vonis seharusnya.

Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020 yang seharusnya baru bisa menghirup udara bebas pada 18 November 2021.

Ia bisa bebas lebih cepat karena mendapatkan remisi hingga 13 bulan 25 hari. Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut Brotoseno sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Salah satu alasan Brotoseno mendapat remisi ialah karena dia dianggap sudah bekerja sama dengan penegak hukum.

"Bersedia kerja sama dengan APH dalam hal menyampaikan keterangan berupa laporan atau data pendukung pada perkaranya/sebagai saksi terdakwa lain, baik dalam proses penyidikan maupun proses persidangan pada perkara Tindak Pidana Korupsi," kata Rika.

Selama menjalani hukuman, Brotoseno ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta. Saat ini, ia dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.

Kembali aktif di Polri

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo. Foto: Dok. Polri

Brotoseno kini kembali aktif di Polri. Dia kini menjabat sebagai penyidik di DitSiber Bareskrim Polri. Brotoseno tak dipecat oleh Polri meski telah terbukti korupsi. Ini yang disoroti oleh ICW.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan vonis etik terhadap Brotoseno sudah final. Dia hanya disanksi permintaan maaf pada atasan.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy Sambo.

Alasan lainnya ialah karena prestasi dan surat pernyataan dari atasannya.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy.

Ferdy tak menjelaskan lebih dalam soal atasan Brotoseno yang menyebut mantan penyidik KPK masih bisa dipertahankan dan cukup berprestasi dalam tugas di Polri.

Brotoseno memang sempat bertugas di KPK sebagai penyidik. Pada saat itu, ia dikabarkan punya hubungan dekat dengan Angelina Sondakh yang merupakan saksi kasus korupsi.

Pada saat ini, Brotoseno sudah menikah dengan Tata Janeta.