news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kilas Balik Kasus Suap Djoko Tjandra Berujung Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 April 2021 7:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tuntas sudah persidangan kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejak mulai disidang pada 2 November 2020, Djoko Tjandra akhirnya menjalani sidang vonis pada Senin (5/4).
ADVERTISEMENT
Saat sidang putusan, Djoko Tjandra divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap 2 Jenderal Polri serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelum kasus suap yang melibatkan polisi dan jaksa itu terungkap, Djoko Tjandra pada mulanya membuat geger sekitar Juni 2020.
Ketika itu, Djoko Tjandra dengan mudahnya masuk dan keluar Indonesia untuk berbagai kepentingan, mulai dari membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, mendaftarkan PK di PN Jaksel, hingga membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Padahal saat itu, Djoko Tjandra merupakan buronan dalam perkara cessie Bank Bali.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Setelah itu, beredar foto Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki. Ironisnya, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung, tempat Pinangki bekerja.
Foto itu diambil sekitar November 2019 saat Jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Belakangan diketahui, rupanya Jaksa Pinangki dalam pertemuan tersebut membahas deal-deal tertentu dengan Djoko Tjandra.
Tak berhenti di situ, menyusul kemudian beredarnya surat jalan bagi Djoko Tjandra yang diteken petinggi Polri. Dari surat jalan tersebut, terungkap adanya keterlibatan 2 jenderal dalam perkara Djoko Tjandra, yakni eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Kedua jenderal tersebut belakangan diketahui terlibat dalam penghapusan nama Djoko Tjandra di daftar buronan Imigrasi. Sehingga Djoko Tjandra bisa leluasa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Kasus yang menghebohkan tersebut pada akhirnya membuat pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun terhenti. Tak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan di kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra turut diadili dalam perkara suap polisi dan jaksa.
ADVERTISEMENT
Sidang pertamanya digelar pada 2 November 2020. Djoko Tjandra dijerat dengan 3 dakwaan.
Pertama Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebesar Rp 8,3 miliar dalam bentuk dolar AS dan Singapura. Suap diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi.
Suap ditujukan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi bisa dihapus.
Kedua, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki senilai USD 500 ribu. Suap itu diberikan untuk pengurusan permintaan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi penjara di perkara cessie Bank Bali.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Ketiga, Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.
ADVERTISEMENT
Saat sidang, Djoko Tjandra sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama. Melalui pengacaranya, Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai JC untuk membantu penegak hukum mengkuak kasusnya.
Sidang pun terus bergulir hingga sampai pada tuntutan. Djoko Tjandra dituntut selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejagung.
Atas tuntutan tersebut, Djoko Tjandra mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya. Menurutnya upaya yang dia lakukan semata demi bisa pulang ke Indonesia berkumpul bersama keluarganya. Namun menurut Djoko Tjandra, situasinya tersebut dimanfaatkan oknum penegak hukum untuk mendapatkan keuntungan.
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri," kata Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Saat ini saya berusia 70 tahun, tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini," lanjutnya.
Setelah menyampaikan pleidoi, giliran majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara Djoko Tjandra. Vonis majelis hakim lebih berat 6 bulan penjara daripada tuntutan jaksa.
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Djoko Tjandra masih bisa mengajukan banding hingga kasasi atas vonis itu.
Sementara pihak lain yang terlibat kasusnya turut divonis bersalah. Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara, Irjen Napoleon 4 tahun penjara, Brigjen Prasetijo 3,5 tahun bui, Tommy Sumardi 2 tahun penjara, dan Andi Irfan Jaya selama 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT