Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kincir Angin Raksasa 75 MW di Sidrap Bisa Melistriki 80.000 Rumah
1 Oktober 2017 13:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin (PLTB) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berkapasitas 75 megawatt (MW) ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Rencananya, pembangkit tersebut akan beroperasi pada kuartal pertama tahun depan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tiang-tiang berwarna putih setinggi 80 meter dan lebar 20 meter sudah berjajar di atas bukit Desa Mattirotasi dan Lainungan, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Di kaki bukit, baling-baling (blade) berdiameter 57 meter sudah siap dipasang ke tiang.
Ini akan menjadi PLTB pertama di Indonesia. Terdiri dari 30 turbin angin, setiap kincir angin raksasa akan menghasilkan energi untuk menggerakkan turbin berkapasitas 2,5 MW.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengungkapkan listrik sebesar 75 MW itu setara dengan 75 juta Watt. Dengan kapasitas tersebut, cukup untuk mengalirkan listrik ke sekitar 80.000 rumah tangga pelanggan 900 VA.
"75 MW itu sama dengan 75 juta Watt. Kalau 1 rumah 900 VA, berarti bisa untuk 80.000 rumah," kata Jonan saat meninjau proyek PLTB Sidrap.
ADVERTISEMENT
Jonan mengaku mendukung proyek PLTB Sidrap Fase II. Tapi dia meminta agar UPC Renewables, investor asal Amerika yang membangun PLTB Sidrap bekerja sama dengan PT Binatek Energi Terbarukan, harus bisa menurunkan harga jual listriknya ke PLN.
Sebab, kata Jonan, jika listrik tersebut dijual terlalu mahal, maka ujungnya masyarakat yang menanggung dan dirugikan. Jonan ingin biaya produksi listrik PLTB Sidrap ke depan makin efisien.
"Pihak UPC akan melanjutkan untuk fase 2 dari proyek ini, tambahannya sekitar 50 MW, selama tarif cocok pasti jalan," tegas Jonan.
Berdasarkan Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian jual beli listrik antara UPC Renewables dengan PLN pada Agustus 2015, harga listrik dari 'kincir angin raksasa' pertama di Indonesia ini adalah 11 sen dolar AS/kWh atau sekitar Rp 1.463/kWh. PPA tersebut berdurasi selama 30 tahun.
Harga listrik yang dibeli PLN dari PLTB Sidrap sebenarnya lebih tinggi dibanding biaya pokok penyediaan (BPP) listrik setempat. BPP di Sistem Sulawesi Selatan hanya Rp 1.050/kWh.
ADVERTISEMENT
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng, mengatakan lebih tingginya tarif tersebut disebabkan UPC membutuhkan investasi besar pada tahap awal pengembangan PLTB Sidrap.
Selain membangun kontruksi, UPC juga harus membangun berbagai infrastruktur dasar, mulai dari jalan raya sampai dermaga. Untuk proyek PLTB fase kedua dan seterusnya, harga listrik pasti bisa lebih murah karena biaya investasi yang dibutuhkan lebih sedikit.
"Mereka kan membangun semua mulai dari jalan sampai jetty di Parepare. Fase kedua mungkin bisa di-reduce biayanya, kalau hanya biaya utamanya saja pasti lebih murah," ucapnya.