Kinerja KPK di 2019: 21 OTT hingga Jerat 146 Tersangka

27 Juli 2020 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK merilis laporan tahunan kinerja untuk tahun 2019. Berbeda dari tahun sebelumnya yang digelar langsung di gedung KPK, tahun ini laporan dilakukan secara online sebab Indonesia masih dilanda pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Tahun 2019 ialah tahun terakhir kepemimpinan KPK era Agus Rahardjo dkk. Pada bulan Desember, pimpinan KPK beralih ke tangan Komjen Firli Bahuri cs.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan banyak hal yang sudah dicapai oleh lembaga antirasuah selama 2019. Baik dari sisi edukasi masyarakat, pencegahan hingga penindakan.
"Nah banyak hal yang sudah kita capai terkait dengan kinerja KPK tahun 2019 ya, meskipun masyarakat selama ini hanya melihat KPK dari sisi penindakan," kata Alex dalam sambutannya, Senin (27/7).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri FGD soal korupsi di sektor SDA. Foto: Dok. Humas KPK
Dalam laporan tahunan tersebut, KPK membeberkan terkait dengan capaian di bidang penindakan. Selama 2019, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 21 kali di 14 daerah. Adapun tersangka yang dijerat dalam OTT tersebut mencapai 76 orang.
ADVERTISEMENT
Rinciannya daerah tempat OTT dilakukan selama 2019 yakni di DKI Jakarta 6 kali; Jawa Tengah 2 kali; Lampung 2 kali; kalimantan timur 2 kali; serta Kalimantan Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, NTT, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten sebanyak masing-masing sekali.
Kasusnya pun beragam. Yakni terkait 8 suap proyek; 3 suap jabatan; 3 suap pengadaan barang dan jasa; 3 suap perizinan; dan 2 suap penanganan perkara.
Ilustrasi OTT KPK. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Selain itu, KPK juga melakukan pengembangan kasus di 2019. Hasilnya, 70 orang tersangka dijerat oleh KPK. Sehingga selama 2019, KPK telah menjerat 146 tersangka, baik dari OTT atau pengembangan perkara.
Alex mengatakan, dalam perjalanannya KPK memahami bahwa banyak kritik yang masuk dari masyarakat. Namun, ia menegaskan kritik tersebut perlu agar lembaga antirasuah bisa bekerja lebih baik lagi.
ADVERTISEMENT
"Dalam perjalanan KPK baru sekalian kami juga menyadari banyak juga suara-suara yang sumbang ya mungkin dalam bentuk kritik, atau masukan dari masyarakat itu akan kami terima, kami menyadari karena cintanya masyarakat kepada ke KPK sehingga ekspektasi harapan masyarakat kepada KPK itu sangat tinggi," kata Alex.
"Silakan memberikan masukan kepada KPK silakan koreksi, silakan kritik kalau misalnya di dalam manajemen KPK di dalam kepemimpinan kami itu dirasakan ada sesuatu hal yang sumbang atau sedikit menyimpang atau tidak sesuai dengan arah, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," pungkasnya.