Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemerintah menerapkan kebijakan baru dalam penilaian kinerja PNS atau ASN. Jika dulu kinerja PNS hanya dinilai oleh atasan, kini penilaian juga akan dilakukan rekan kerja sejawat dan bawahan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian Kinerja PNS. UU ini mulai diundangkan pada 29 April 2019.
“Kalau sekarang dalam penilaian perilaku kerja dilakukan 360 derajat, jadi yang menilai adalah atasan, rekan kiri kanan, dan bawahan. Rekan kiri kanan ini yang terkait proses kerja kita, mereka secara objektif diminta menilai," ujar Deputi SDM Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, saat menggelar sosialisasi kebijakan di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).
"Kalau dulu kan yang namanya rekan kiri kanan dan bawahan enggak dinilai, artinya kalau kita cuma baik ke atas sudah selesai,” imbuh Setiawan.
Menurut Setiawan, model penilaian 360 derajat ini mendorong PNS bekerja maksimal, tak hanya pada atasan, namun pada rekan sejawat dan bawahan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan penilaian kinerja yang baru juga menerapkan sistem kuota penilaian dari atasan. Penilaian kinerja akan dibagi menjadi tiga tingkat, yakni kinerja sangat baik (20%), baik (60%), kurang baik (20%).
“Jadi seumpama kita punya 10 pekerja, yang sangat baik dipilih 2 saja, yang baik 6 orang, dan kurang baik 2 orang, dipilih dan dibanding-bandingin,” ujar Setiawan.
Seluruh penilaian kinerja akan diinput dalam suatu sistem informasi bernama Sistem Talenta Nasional. Penilaian akan dilakukan setiap satu tahun sekali. Setiawan menyebut akan ada sanksi untuk PNS yang kinerjanya buruk.
“Kalau sanksi itu ada, seseorang yang tidak mencapai kinerjanya diberikan remedial kurang lebih segitu dalam 6 bulan dilihat seperti apa. Kalau 6 bulan juga belum mencapai kinerja siap-siap sanksi disiplin, pastinya akan berpengaruh ke tunjangan kerja suatu saat,” kata Setiawan.
Model kebijakan baru ini akan mulai diterapkan ke kementerian/lembaga secara bertahap. Untuk tahap awal, akan ada 7 kementerian/lembaga di pusat serta 10 di daerah. Namun, Setiawan tak merinci kementerian/lembaga yang akan menjalani penilaian ini.
ADVERTISEMENT
“Akan kita terapkan bertahap, kita akan cari untuk pilot project dulu, instansi pemerintah mana yang akan kita mulai. Amanat PP 30 ini paling lambat 2 tahun setelah disahkan sejak PP keluar,” tutur Setiawan.