Kini Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji

24 Januari 2025 10:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Foto: Dok Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Foto: Dok Kemenag
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.
ADVERTISEMENT
Jemaah haji khusus lazim disebut haji plus. Biayanya tentu jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler. Antrean haji plus juga lebih singkat dan fasilitasnya lebih nyaman.
Adapun pengumuman daftar nama haji khusus ini sebagai bentuk transparansi dan terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Sebelumnya daftar nama ini tidak diumumkan secara terbuka.
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” kata Dirjen PHU Hilman Latief dikutip dari rilis Kemenag, Jumat (24/1).
Fasilitas tempat menginap haji khusus dan furoda di Mina. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
Hal ini ditegaskan oleh Hilman dalam rapat daring bersama Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH).
ADVERTISEMENT
Fasilitas makanan di Hotel Dallah Taibah, Madinah, tempat jemaah haji khusus menginap. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.
Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” kata Hilman.
Fasilitas tempat menginap haji khusus dan furoda di Mina. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan

Kuota Haji Khusus 17.680 jemaah

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
ADVERTISEMENT
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari-7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17-21 Februari 2025.
“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27-28 Februari 2025,” jelasnya.
“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.