Kini Megawati Rangkap Jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP dan BRIN

29 April 2021 12:24 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam acara 'Peluncuran Buku Merawat Pertiwi'. Foto: Pemkot Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam acara 'Peluncuran Buku Merawat Pertiwi'. Foto: Pemkot Semarang
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memastikan lembaganya akan memiliki Dewan Pengarah yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Megawati di BRIN sebagai ex officio Dewan Pengarah di Badan Ideologi dan Pembinaan Pancasila (BPIP). Sehingga Megawati menjabat di dua lembaga tersebut.
Laksana menjelaskan siapa pun Ketua Dewan Pengarah BPIP, akan menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, tanpa menyebutkan nama. Megawati menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
"Ya kalau sekarang (Bu Mega), tapi kan bukan diatur orangnya kan, tapi itu kan ex officio jabatan. Kan tidak ditulis nama," kata Laksana kepada kumparan, Kamis (29/4).
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, (BRIN), Laksana Tri Handoko. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dia menjelaskan BRIN membutuhkan Ketua Dewan Pengarah karena pengelolaan riset di Indonesia tak lepas dari ideologi Pancasila. Agar tak keluar dari nilai Pancasila, maka Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan sejumlah perkembangan riset yang terus berkembang tiada batas seperti nuklir hingga kloning manusia. Hal inilah yang perlu dijaga agar riset tak keluar dari ideologi bangsa.
"Riset dan pengetahuan tak ada batas. bisa ke mana-mana bisa ke arah yang sama sekali beda. Bisa bikin bom nuklir, kloning manusia. Dalam konteks untuk menjaga supaya pengetahuan ini tak keluar dari ideologi Pancasila," ujarnya.
"Karena ideologi Pancasila ada norma agama dan ketuhanan, makanya ada dewan pengarah yang dalam konteks itu adalah turut menjaga dari sisi eksternal kan," jelas Laksana.
Apalagi, kata dia, setiap lembaga riset di negara lain memang memiliki komite etik, agar riset dapat diawasi. Di Indonesia, komite etik berada di Dewan Pengarah BRIN.
ADVERTISEMENT
"Tiap riset ada komisi etik, tiap negara ada khususnya yang subjeknya manusia dan mahluk hidup. Komisi etik sangat subjektif karena berbasis tataran hukum ideologi di tiap negara. Jadi bisa jadi komisi etik di suatu negara meloloskan kloning. Tapi di Indonesia enggak mungkin. ini konteksnya makanya ex officio kepala BPIP," tandas dia.