news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kini Warga Dapat Tambah Kolom Tanda Tangan di Paspor, Begini Caranya

9 Oktober 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham memberikan alternatif bagi warga yang ingin menambahkan kolom tanda tangan pada paspor mereka. Ini merupakan respons atas kebijakan sejumlah negara termasuk Belanda yang menolak paspor RI bila tak ada kolom tanda tangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, mengatakan pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement pemilik paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat. Bagi yang berada di luar negeri, bisa langsung datang ke KBRI dan KJRI terdekat.
”Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi dan KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in,” ujar Amran melalui keterangan di akun instagram resmi Ditjen Imigrasi seperti dikutip kumparan, Minggu (9/10).
Tak butuh waktu lama, pengesahan tanda tangan itu, menurut Amran, dapat rampung dalam kurun waktu satu hari sejak pengajuan dilakukan.
”Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan. Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari,” kata Amran.
ADVERTISEMENT
Berikut prosedur dan persyaratan terkait pengesahan paspor (endorsement):
1. Pemohon datang secara langsung ke Kantor Imigrasi atau Kantor Perwakilan RI
2. Pemohon mengambil nomor antrean
3. Pemohon melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi) kepada petugas
4. Petugas melakukan pencetakan kolom tanda tangan pada halaman endorsement paspor
5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement
6. Tanda tangan oleh pejabat berwenang
7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas
Sebelumnya, Pemerintah Belanda mulai Senin, (10/10) menerapkan aturan baru soal paspor. Mereka tidak akan mengakui paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan di dalamnya.
Jika ada WNI yang memegang paspor tanpa tanda tangan, Kedutaan Belanda akan menyarankan agar paspor dilengkapi terlebih dulu dengan tanda tangan dan mendapat stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi RI atau pejabat konsuler di perwakilan RI di luar negeri.
ADVERTISEMENT
”Belanda hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk aplikasi visa jika di dalamnya terdapat tanda tangan pemegang,” tulis Kedutaan Besar Belanda melalui akun twitternya.