Kios di Jl Juanda Bekasi Digerebek: Cetak Uang Palsu Rp 1,2 M

12 September 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempat percetekan uang palsu di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi yang digerebek Polri. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Tempat percetekan uang palsu di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi yang digerebek Polri. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah tempat percetakan uang palsu di sebuah kios, di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kios itu diketahui sebagai tempat membuat pecahan uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 12 ribu lembar.
ADVERTISEMENT
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan penggerebekan dan penangkapan ini. Ia menyebut ada 10 tersangka yang diamankan oleh penyidik.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dihubungi, Kamis (12/9).
Penggerebekan ini sendiri dilakukan pada Senin (6/9) lalu. Helfi menjelaskan 8 dari 10 tersangka ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
Tempat percetekan uang palsu di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi yang digerebek Polri. Foto: Polri
Tempat percetekan uang palsu di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi yang digerebek Polri. Foto: Polri
Tempat percetekan uang palsu di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi yang digerebek Polri. Foto: Polri
"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi," jelasnya.
10 tersangka memiliki peranannya masing-masing. Mereka adalah SUR sebagai pemilik, TS juga sebagai pemilik dan penerima pesanan, SB sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR sebagai perantara.
Lalu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S menjelaskan dalam penggerebekan, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12 ribu lembar atau senilai Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," jelas dia.
Para tersangka, dijelaskan oleh Andri, melakukan praktik ilegal ini di kios percetakan tersebut.
"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," jelasnya.
Para tersangka kini diamankan di Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Belum diketahui sudah berapa lama mereka mencetak uang palsu.