Kios Lenggang Jakarta Sengaja Dibakar, Pelaku Sudah Ditangkap

4 April 2022 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan bukti dan tersangka pengungkapan kasus kebakaran ratusan kios di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (4/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan bukti dan tersangka pengungkapan kasus kebakaran ratusan kios di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (4/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebakaran melanda 180 kios Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat. Polisi sudah mendalami kasus ini dan diketahui kebakaran terjadi karena sengaja dibakar oleh seseorang bernama Warsito (29).
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka, jadi setelah kita analisa cctv, jadi cctv juga kita temukan dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kita yakin bahwa kita telah tetapkan 1 tersangka yaitu saudara WST (29)." kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (4/4).
Petugas membawa tersangka pengungkapan kasus kebakaran ratusan kios di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (4/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Setyo menjelaskan, kebakaran itu terjadi pada Kamis (31/3) lalu sekitar pukul 04.45 WIB. Akibat kebakaran itu kerugian ditaksir mencapai Rp 20 miliar.
"Kebakaran diawali dari kios Dasrul Lubis sehingga akibatkan api itu merembet ke 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, musala dan toilet, kita perkirakan kerugian hampir 20 miliar," terangnya.
Jumpa pers pengungkapan kasus kebakaran ratusan kios di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (4/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Lebih lanjut, kata Setyo, pelaku melakukan pembakaran itu akibat cemburu. Namun tak dijelaskan apa cemburu yang dimaksud sebab masih dilakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT
"Untuk motif, sementara ini masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebut karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami," ujarnya.
Pedagang melihat kondisi puing-puing kios pascakebakaran di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Akibat aksinya, Warsito telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Dia terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.