KIP Ingatkan Jokowi Ambil Cuti dan Terbuka Jika Ingin Turun Kampanye

25 Januari 2024 6:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ibu Negara Iriana mendampingi Presiden Jokowi meresmikan SPAM Semarang Barat, Kota Semarang, 23 Januari 2024 Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Negara Iriana mendampingi Presiden Jokowi meresmikan SPAM Semarang Barat, Kota Semarang, 23 Januari 2024 Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengingatkan agar Presiden Jokowi terbuka kepada publik jika hendak ambil cuti untuk ikut kampanye di Pilpres 2024. Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, hak kampanye yang dilindungi oleh undang-undang menuntut adanya keterbukaan informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di KIP hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik," kata Arya dilansir Antara, Kamis (25/1).
Presiden, kata Arya, bisa saja ikut berkampanye dan memihak namun dengan catatan setelah permohonan cutinya disampaikan resmi secara tertulis. Permohonan itu tak bisa hanya diucapkan secara lisan saja dan harus diinformasikan kepada publik secara terbuka.
"Cuti tersebut mesti tertulis disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu, serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka,” jelasnya.
KPU dan Bawaslu, lanjut Arya, juga harus ikut membantu sosialisasi dan mengawasi jika ada pejabat publik yang berkampanye sehingga kepercayaan publik bisa tetap terjaga. Selain itu mereka juga bisa memastikan fasilitas jabatan dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara serta pemerintahan tidak disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
"Ada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini," tegasnya.