KIP Minta Setneg Terbuka soal Keppres Pansel KPK: Rakyat Berhak Tahu

28 Juli 2019 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pansel KPK mengumumkan hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (22/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pansel KPK mengumumkan hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (22/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koalisi Kawal Capim KPK mengeluhkan tertutupnya pemerintah soal Keppres pembentukan Pansel Capim KPK. Mereka mengaku tidak bisa mengakses isi Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 tersebut meski telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi ke Sekretariat Negara (Setneg).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi, meminta Setneg agar terbuka soal Keppres tersebut. Sebab Keppres bukanlah informasi yang dikecualikan
"Keppres itu seharusnya bisa diakses karena kan ada lampiran nama-nama pansel, apa saja yang jadi tanggung jawab pansel, ruang lingkup kerja, masa kerja pansel, seharusnya dengan mudah bisa diakses. Setneg harus buka itu, kalau ada yang memohon harus disampaikan," ujar Cecep saat dihubungi, Minggu (28/7).
"(Seharusnya) diunggah di website Setneg, karena saya lihat (Keppres) pansel-pansel yang lain tidak masalah SK penunjukan pansel (diunggah dan) di-download," imbuhnya.
Jawaban Penolakan Setneg perihal permohonan keterbukaan informasi publik Kepres Pansel KPK oleh LBH Jakarta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Cecep mengatakan, Setneg tidak bisa menolak dengan alasan salinan Keppres hanya untuk anggota Pansel KPK, sebagaimana dalam surat ke Koalisi Kawal Capim KPK. Ia menegaskan masyarakat berhak mengetahui isi Keppres tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pasti diserahkan kepada yang bersangkutan (anggota pansel), tapi masyarakat berhak tahu di sana apa saja yang menjadi ruang lingkup tanggung jawab (pansel)," tegasnya.
Ia pun memberi saran kepada Koalisi Kawal Capim KPK untuk mengajukan keberatan kepada atasan pegawai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setneg yang menjawab surat tersebut. Jika tidak dijawab atau jawaban tidak memuaskan, ia mempersilakan para aktivis antikorupsi itu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KIP.