KIP: Sengketa Data Pemilu Akibat KPU Kurang Terbuka dan Transparan

18 November 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Bersama KPI, KIP, dan Dewan Pers, Senin (18/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Bersama KPI, KIP, dan Dewan Pers, Senin (18/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti sengketa informasi yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemantauan, KIP menemukan adanya kekeliruan data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat kurangnya komunikasi dengan stakeholder lainnya.
“Belum meratanya pemahaman keterbukaan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara Pemilu lainnya. [Sehingga terjadi] kesalahan data pada saat pendataan pemilih karena data tidak sinkron,” ujar Ketua KIP Donny Yoesgintoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Ketidaktransparansi informasi ini juga berdampak pada pemilih yang kesulitan mendapatkan informasi mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu. Donny mengambil contoh dari pelaksaan Pemilu di luar negeri yang seringkali terkendala saat penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).
“Sosialisasi pemilihan di luar negeri masih terkendala terutama saat penyusunan DPT. [alhasil] Warga Negara Indonesia tidak mendapat informasi yang cukup berupa tahapan, jadwal dan mekanisme,” katanya.
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Bersama KPI, KIP, dan Dewan Pers, Senin (18/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
Untuk mengatasi sengketa informasi Pemilu di masa mendatang, KIP memberikan sejumlah rekomendasi kepada KPU dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Kepada KPU, Donny meminta untuk memaksimalkan sosialisasi dan literasi serta proaktif dalam menyampaikan semua jenis informasi. Termasuk memperbaiki regulasi dan standardisasi sehingga tidak terjadi lagi kekeliruan data.
“Kemudian kepada Bawaslu, meningkatkan sosialisasi dan literasi cara partisipasi publik terlibat dalam pengawasan Pemilu. [Serta] proaktif memberikan saluran pengaduan bila masyarakat mengetahui adanya indikasi kecurangan,” ucap Donny.
Kasus Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun
Terakhir, Donny juga menyoroti kesalahan teknis yang sering terjadi dalam pengolahan data oleh penyelenggara Pemilu.
Kesalahan teknis ini pernah terjadi dalam kasus pencatutan KTP oleh Pasangan Calon Gubernur Jakarta Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Saat itu, Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan hal tersebut bisa saja karena data hasil verifikasi belum ter-update di aplikasi 'Info Pemilu'.
ADVERTISEMENT
Nantinya akan dilakukan kembali verifikasi faktual sehingga data yang sebelumnya memenuhi syarat bisa jadi berubah tidak memenuhi syarat. Berdasarkan temuan verifikasi faktual.
“Kemarin kami sudah sampaikan data di Info Pemilu itu kondisinya belum update. Jadi dimungkinkan kayak data anak Pak Anies, kan ternyata yang bersangkutan dalam faktual tidak memenuhi syarat,” ujar Dody.
Dody menjelaskan, saat ini, data dalam info pemilu statusnya hanya berupa pendukung. Tentunya ada kemungkinan berubah apabila ketika verifikasi faktual warga tidak bisa ditemui di lokasi.