Kirana Kotama Punya Permanent Resident di Amerika, KPK Koordinasi dengan FBI

15 Agustus 2023 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kirana Kotama. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Kirana Kotama. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Buronan KPK Kirana Kotama disebut punya permanent resident atau izin tinggal tetap di suatu negara. Terungkap, permanent resident tersebut didapatkan oleh Kotama di Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mengetahui bagaimana Kirana memperoleh status tersebut. Hal tersebut akan didalami seiring upaya penangkapan Kotama.
"Permanent resident, kan, yang ngasih kan Pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kita enggak, tahu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/8).
Kendati begitu, Alex menegaskan tetap akan mengejar buronan KPK tersebut. Termasuk lewat kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Pemerintah Amerika, sih, kooperatif, FBI kalau kita minta apa, koordinasi, itu," ungkap Alex.
"Oh, sering (koordinasi dengan FBI)," sambung Alex saat ditanya apakah KPK kerap bekerja sama dengan FBI.
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Senada, Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi tentang keberadaan Kirana Kotama. Informasi itu tengah didalami.
ADVERTISEMENT
"Terkait Kirana Kotama sejauh pengetahuan kami yang berganti nama itu Saudara PT (Paulus Tannos), tidak hanya nama tapi kewarganegaraan baru juga. Untuk saudara Kirana Kotama ini sejauh ini kami belum ada (ganti nama) kemungkinan besar ini nama alias," kata Asep, Senin (14/8).
Nama alias yang dimaksud oleh Asep yakni Thay Ming.
Dalam kasusnya, Kirana Kotama merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.