Kirgizstan Akan Hukum Orang yang Menghina Peci Khas Negara

Pemerintah Kirgizstan akan membuat undang-undang baru agar seluruh rakyat di negara itu menghormati peci khas mereka. Bahkan akan ada hukuman bagi mereka yang menghina peci tersebut.
Diberitakan AFP, pada Senin (21/1) parlemen di negara mayoritas Muslim itu mendukung pengajuan rancangan undang-undang soal peci tinggi khas negara tersebut atau Ak-Kalpak. Dalam peraturan terbaru nanti, akan ada denda bagi mereka yang dianggap menghina peci tersebut.

Selain larangan menghina, dalam RUU juga dicantumkan kewajiban penggunaan peci itu dalam berbagai kunjungan diplomatik kepala atau pejabat negara.
Ak-Kalpak adalah peci segi empat yang tinggi, berwarna putih, dan bercorak hitam. Peci ini melambangkan pegunungan Kirgizstan dengan salju abadi di atasnya.
RUU ini dihasilkan usai protes besar pada akhir 2017 setelah seekor anjing difoto menggunakan Ak-Kalpak dalam sebuah pertunjukan. Foto tersebut dianggap tidak menunjukkan rasa hormat kepada simbol negara.

Rakyat mendesak pemilik anjing itu dihukum, perdebatan terjadi di parlemen Kirgizstan . Sebagai bentuk penghormatan, akhirnya parlemen menetapkan 5 Maret sebagai hari Ak-Kalpak.
"Saya menginginkan Ak-Kalpak mendapatkan status dan imunitas yang sama seperti lambang dan bendera Republik Kirgizstan," kata Ekmat Baibakpayev, anggota parlemen Kirgizstan.
