Kirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Serbia, 3 Orang Ditangkap Polisi

24 Maret 2024 22:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga orang tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Mereka merupakan sindikat yang mengirimkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, kasus ini terjadi pada 17 Maret 2024. Pihaknya menerima laporan pengiriman sembilan WNI yang akan berangkat ke Malaysia dengan tujuan akhir Serbia.
"Sembilan WNI ini hendak menjadi calon pekerja migran Indonesia, namun tidak sesuai prosedur. Sehingga, kami amankan dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya mereka diketahui akan ke Malaysia dengan modus berlibur, yang nantinya tujuan akhir di Serbia," katanya, Minggu, (24/3).
Dari sana, polisi pun melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yang terdiri dari dua orang pria inisial FP (40), J (40) dan seorang perempuan inisial WPB (25).
"Kita amankan tiga orang, dua pria dan satu perempuan dengan peran yang berbeda-beda," ujarnya.
ADVERTISEMENT
FP memiliki peran ikut melakukan penerbangan bersama 9 CPMI dan menyerahkan mereka ke agen yang ada di Serbia. Ia juga membantu melakukan check in dan mengarahkan 9 CPMI untuk mengatakan hendak berlibur ke pihak Imigrasi.
FP melakukan itu atas perintah J. Ia mendapatkan upah Rp 2 juta sampai dengan Rp 5 juta per pekerja migran yang berhasil diberangkatkan.
Lalu, tersangka J berperan mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ia meminta bayaran kepada 9 CPMI untuk bisa berangkat ke Serbia sebesar Rp 60 juta sampai Rp 75 juta.
J juga mengurus pembelian tiket booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI. Ia mendapatkan keuntungan Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per orang.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ketiga memiliki peran menghubungi agen Serbia jika CPMI tiba di Serbia dan menerima fee sebesar Rp 10 juta per orang," ungkapnya.
Dalam kasus itu, para CPMI dijanjikan bekerja di pabrik kayu, mebel dan furniture di Serbia dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 7 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Namun itu hanya iming-iming dari para tersangka agar korban mau dikirim ke Serbia.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT