Kisah 2 Kakak Beradik di Bogor Kabur dari Rumah Usai Dicabuli Ayah Tiri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock

Polisi menetapkan ayah tiri dari kakak-beradik berusia 13 tahun dan 12 tahun asal Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka atas kasus pencabulan. Kedua bocah tersebut sempat hilang sejak Senin, 24 November 2025, dan kemudian ditemukan di Jakarta pada Kamis (27/11).

Kedua anak itu kabur dari rumah mereka di Bogor setelah berulang kali dicabuli ayah tirinya. Mereka kemudian menuju rumah teman karib ibunya yang berinisial N di Depok.

“Hari Senin meninggalkan rumah. Kemudian dia mengingat ada rumah teman karib ibunya di Depok dan dia mengunjungi tempat itu, walaupun anak itu baru sekali sebetulnya,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait.

Ia menuturkan, tindakan kedua anak itu mencari tempat perlindungan menjadi bukti bahwa mereka mengalami trauma dan berusaha menemukan lingkungan yang aman.

“Itulah salah satu bukti bahwa anak ini memang mengalami trauma. Karena dia mengingat rumah temannya itu (teman ibu) supaya dia bisa aman di situ,” sambungnya.

N yang mengetahui kedua anak tersebut masuk dalam daftar orang hilang kemudian membawa K dan A ke kantor Komnas Perlindungan Anak.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak Komnas PA melakukan koordinasi dan mendatangi Polres Bogor untuk memastikan tindak lanjut kasus tersebut.

Pihak Komnas PA juga berkoordinasi dengan ibu kandung untuk memberikan pendampingan.

“Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan ibu kandung. Sehingga sudah dibuatkan laporan yang kami dampingi untuk dibuatkan laporan dari ibu kandungnya. Jadi kira-kira seperti itu,” pungkasnya.