Kisah 3 Bocah Bobol 5 Toko HP di Padang

Tiga anak di bawah umur berinisial AD (13), MA (11), dan HB (14) ditangkap jajaran Polresta Padang setelah berulang kali membobol lima toko handphone di Plaza Andalas, Kota Padang.
Pelarian mereka berakhir secara tidak terduga setelah tidak sengaja masuk ke markas TNI AL saat berupaya menghindari kejaran polisi. Kasus ini kini mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendorong diversi, serta Dinas Sosial Kota Padang yang berencana memberikan pembinaan psikologis dan sosial khusus bagi para pelaku.
3 Bocah Bobol 5 Toko HP di Padang, Diburu Polisi Malah Masuk Markas TNI
Tiga orang anak di bawah umur nekat melakukan aksi pencurian dengan membobol lima toko handphone di pusat perbelanjaan Plaza Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat. Aksi bocah-bocah ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Polisi mengungkap aksi pencurian tersebut pertama kali dilakukan pada Jumat (21/8), kemudian para pelaku kembali melancarkan aksi keduanya pada Senin (24/8). Pihak Polresta Padang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pembobolan tersebut.
"Dari laporan yang kami terima, kurang lebih ada lima toko dibobol untuk dua kali kejadian," kata Kasubnit Buser Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana.
Setelah mengidentifikasi identitas pelaku, jajaran kepolisian langsung melakukan pengejaran di beberapa wilayah di Kota Padang untuk melacak keberadaan mereka.
"Setelah mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV, kami langsung melakukan pengejaran di beberapa kawasan di Kota Padang, mulai Marapalam, Jati, hingga Gunung Pangilun," ucapnya.
Pelarian para pelaku berakhir setelah nyasar ke markas TNI Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II Padang, yang kemudian berkoordinasi dengan pihak Polresta Padang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk membeli sepeda motor dan bermain warnet.
"Rekan-rekan TNI AL menginformasikan kepada kami, sehingga kami berkoordinasi dan mendatangi lokasi. Ternyata benar, tiga anak yang masuk ke markas TNI merupakan pelaku yang teridentifikasi melakukan pencurian di Plaza Andalas," katanya.
Otak Pencurian 5 Toko HP di Padang Remaja 14 Tahun: Sudah Mencuri Sejak 10 Tahun
Polresta Padang mengungkap fakta baru terkait identitas ketiga anak pelaku pencurian handphone di Plaza Andalas. Pelaku utama sekaligus otak pencurian adalah HB (14), yang tidak memiliki Kartu Keluarga dan tidak diketahui keberadaan orang tuanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HB mengaku sudah terbiasa melakukan aksi pencurian sejak berumur 10 tahun di wilayah Sikakap, Kepulauan Mentawai. Dua pelaku lainnya, AD (13) dan MA (11), baru terlibat setelah mengenal HB. "Sedangkan AD dan MA disebut baru mulai melakukan pencurian setelah mengenal HB sekitar dua bulan terakhir," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin.
Selain membobol lima toko ponsel, komplotan bocah yang sudah putus sekolah ini juga mengaku pernah mencuri kotak amal di berbagai lokasi. Seluruh aksi kriminal tersebut dirancang sendiri tanpa bantuan orang dewasa.
"Dari keterangan ketiga anak-anak tersebut, mereka melakukan pencurian atas inisiatif dan kepandaian mereka sendiri tanpa ada diberi petunjuk dari mana pun," ucap Yasin.
Penangkapan para pelaku berawal dari pelacakan CCTV yang dicocokkan dengan data kepolisian, dilanjutkan dengan pengejaran saat mereka berboncengan tiga mengendarai sepeda motor minitrail. Pihak kepolisian akhirnya mengamankan ketiganya setelah mendapat laporan dari pos penjagaan militer.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, kami mendapat informasi dari petugas piket penjagaan Kodaeral II Angkatan Laut, ada tiga anak yang masuk ke markas," tutupnya.
Kasus Bocah Bobol 5 Toko HP di Padang, KPAI Dorong Diversi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penerapan upaya diversi untuk menyelesaikan kasus tiga anak pembobol toko handphone di Plaza Padang. Langkah ini berupa pengalihan perkara anak dari peradilan formal ke proses di luar peradilan pidana.
KPAI menyatakan hukum pidana dan penahanan harus menjadi pilihan paling akhir bagi pelaku anak demi memulihkan kondisi fisik maupun psikis mereka.
"Kami tetap mendorong di sistem peradilan anak itu, memang penjara itu pilihan terakhir. Kami tetap mendorong penyelesaian diversi. Karena penyelesaian soal anak, di sistem peradilan anak pemulihan bagi anak ini hal yang penting," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.
Penanganan kasus hukum anak berhadapan dengan hukum harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak mereka sesuai regulasi yang berlaku.
"Dan memastikan juga UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di mana sistem UU perlindungan anak ini banyak hak-hak anak yang harus dipenuhi, siapa pun yang menangani anak ini, termasuk di kepolisian," kata Jasra.
Semua pemangku kebijakan, termasuk aparat kepolisian, diminta berhati-hati dan teliti agar keputusan yang diambil mengutamakan kepentingan tumbuh kembang anak.
"Harus diteliti, didalami, dan perlu kehatian-hatian oleh polisi untuk proses terbaik untuk anak-anak ini," tutupnya.
Dinsos Kota Padang Bakal Beri Pembinaan 3 Bocah yang Bobol 5 Toko HP
Dinas Sosial Kota Padang berencana menyiapkan program pembinaan yang bervariasi sesuai dengan karakteristik dan perilaku masing-masing pelaku. Ketiga pelaku berstatus putus sekolah dengan latar belakang keluarga yang masih didalami.
Untuk menentukan skema pembinaan yang efektif, pihak dinas akan melibatkan tenaga psikolog guna memetakan akar penyebab perbuatan para bocah tersebut.
"Pembinaan yang kami berikan bermacam-macam. Nanti psikolog kami akan bertanya kepada anak-anak tersebut sejauh mana perbuatan tidak terpuji yang dilakukan. Apakah penyebabnya karena pengaruh gadget, lingkungan atau murni dari si anak itu sendiri. Dari situ akan diambil kesimpulan untuk kami berikan pembinaan," kata Kadinsos Kota Padang, Eri Sendjaya.
Selama proses hukum berlangsung, ketiga anak itu ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kota Padang agar tidak merasa tertekan secara psikis.
"Ketiganya dalam pengawasan kami. Sehingga anak tidak terbebani dengan masalah yang sedang dihadapi. Tempat penitipan ini memang diperuntukkan sebagai tempat sementara bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sampai ada keputusan hukum dari pihak berwenang," kata Eri.
Dinas Sosial terus menelusuri latar belakang keluarga para pelaku dan mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan agar anak-anak mereka tidak terjerumus masalah sosial.
"Orang tua harus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai permasalahan sosial di lingkungan memberikan dampak bagi perkembangan mereka ke depannya," kata Eri.
