Kisah Cinta NW dan Bripda Randy: Pertemuan di Distro, Aborsi, dan Kematian

5 Desember 2021 11:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bripda Randy saat diperiksa Propam Polda Jatim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bripda Randy saat diperiksa Propam Polda Jatim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masa depan tak ada yang tahu. Demikian juga apa yang dialami NW, mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, Jatim. Pertemuannya dengan Bripda Randy Bagus pada Oktober 2019 di sebuah peluncuran distro baju di Kota Malang membawa petaka.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari akun resmi instagram Humas Polda Jatim, Minggu (5/12), saat pertemuan pada Oktober itu, NW dan Bripda Randy bertukar nomor telepon.
"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," sebut Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam jumpa pers.
NW dan Bripda Randy semakin dekat. Mereka kerap bertemu, hingga akhirnya terjadi hubungan persetubuhan.
Hubungan suami istri ini dilakukan media 2020 hingga 2021, di tempat kos atau di hotel di Malang. Karena hubungan itu NW hamil, namun akhirnya digugurkan.
Bripda Randy saat diperiksa Propam Polda Jatim. Foto: Dok. Istimewa
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," beber Brigjen Slamet.
ADVERTISEMENT
Pada Maret 2020 aborsi pertama dilakukan, lalu aborsi kedua pada Agustus 2021.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambung Brigjen Slamet.
NW Akhiri Hidup
Laporan soal temuan korban bunuh diri diterima Polres Mojokerto Kabupaten, pada 2 Desember 2021. Warga menemukan seorang wanita tak bernyawa dan diduga bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan menemukan identitas korban.
Namun kasus ini ramai di media sosial manakala latar belakang kasus bunuh diri NW diungkap. Ada dugaan anggota polisi yang juga kekasih korban menjadi pemicu bunuh diri.
Di media sosial termuat informasi karena tekanan psikologis yang diterima korban, mulai dari kekasihnya, orangtuanya, hingga aborsi yang dilakukan membuat korban putus asa dan dihantui rasa bersalah, lalu mengakhiri hidup.
ADVERTISEMENT
Polres Mojokerto dan Polda Jatim bergerak mengungkap temuan ini. Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi atensi.
Dan pada Sabtu (4/12) Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim membeberkan temuan.
Hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) Warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Bripda Randy saat diperiksa Propam Polda Jatim. Foto: Dok. Istimewa
Bripda Randy Diperiksa dan Ditahan
Bripda Randy yang namanya sempat menjadi trending di twitter akhirnya diperiksa. Propam Polda Jatim turun menangani Randy yang berdinas di Polres Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan, disampaikan Wakapolda Jatim Brigjen Slamet, ada dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Bripda Randy.
Propam Polda Jatim mengenakan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Selain secara etik, secara Pidana Umum Bripda Randy akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," ucapnya.
Sedangkan untuk yang pelanggaran Kode Etik sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
Lalu bagaimana dengan isu soal keluarga Bripda Randy dikaitkan dengan kasus ini?
ADVERTISEMENT
Brigjen Slamet menegaskan, pihak keluarga dari terduga pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Selain itu juga, untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.