Kisah di Balik Lahan Kebun Binatang Bandung yang Jadi Hak Milik Pemkot

2 November 2022 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: Dok. Ulfah Salsabilah
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: Dok. Ulfah Salsabilah
ADVERTISEMENT
Polemik kepemilikan Kebun Bintang Bandung yang terletak di Jalan Taman Sari, Bandung, akhirnya memasuki babak baru. Kebun Binatang seluas 14 hektare sempat jadi sengketa karena digugat seseorang bernama Steven Phartana ke Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Setelah serangkaian pembuktian, Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan secara sah kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung jatuh ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Rabu (2/11).
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, telah mengamini putusan hakim yang sesuai dengan landasan hukum. Pemkot Bandung tentunya akan menaati apa pun keputusan hukum yang berlaku.
“Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yana dalam keterangannya.
Pemkot Bandung lewat hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022 menunjukkan sejumlah bukti dan lampiran berupa gambar yang menunjukkan pembelian tanah oleh Gemente Bandoeng di lokasi tersebut. Ini menguatkan kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung adalah Pemkot Bandung.
Situasi di Kebun Binatang Bandung, Sabtu (8/7/2022). Foto: Ulfah Salsabila/kumparan
Sengketa ini berakhir usai diputuskan pada sidang perdata yang dipimpin Hakim ketua Yohanes Purnomo Adi dan Hakim Anggota, Riyanto Aloysiusi, dan Asep Sumirat Danaatmaja.
ADVERTISEMENT
Napak Tilas Sejarah Kebun Binatang Bandung
Adapun napak tilas sejarah menjadi faktor keabsahan tersebut. Ahli sejarah, Leli Yulifar, membuktikan jika kebun binatang dulunya dibeli oleh pemerintah Belanda. Tempat tersebut beralih fungsi menjadi ruang hidup masyarakat dengan timbulnya komunitas pecinta hewan pada 1933 dan Yayasan Tamansari Margasatwa pada 1957.
Saksi lain bernama H. Iyan menyatakan, dirinya pernah mengukur tanah Kebun Binatang Bandung guna pelaksanaan sewa. Pasalnya, pada tahun 1970 lahan Kebun Binatang Bandung mulai disewakan ke sejumlah yayasan.
Dari hasil surat keterangan Camat Coblong, adapun nama salah seorang penggugat tidak tercantum dalam buku C. Usut punya usut, lokasinya malah berada di daerah Dago Atas, bukan Kebun Binatang Bandung.
Menurut keterangan ahli Prof Nurhasan, dalam aturan jual beli, pembeli belum mengeklaim sebagai pemilik karena negosiasi baru berbentuk niat guna kelak nanti melakukan transaksi jual beli. Keabsahan jual beli terjadi apabila sudah tercantum di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
ADVERTISEMENT
Dengan putusan itu, Pemkot Bandung berwenang memasang plang di lahan Kebun Binatang Bandung. Atas permintaan Pemkot Bandung, Badan Pertahanan Nasional (BPN) mulai melakukan pengukuran tanah di tempat tersebut.
Reporter: Arif Syamsul Ma’arif