Kisah Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
V, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara gara-gara marahin suami mabuk. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
V, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara gara-gara marahin suami mabuk. Foto: Dok. Istimewa

Pilu nian kisah Valencya (45), ibu dua anak di Karawang yang dilaporkan oleh mantan suaminya Chan Yu Ching (CYC) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan KDRT itu sampai ke meja hijau.

Pada Kamis (11/11) kemarin, di Pengadilan Negeri Karawang, Valencya dituntut oleh jaksa 1 tahun penjara akibat KDRT itu. Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan, kaget atas tuntutan jaksa itu. Bahkan kliennya, kata dia, saat sidang tuntutan itu sempat mendebat jaksa dan hakim. Namun oleh hakim dipersilakan membuat pledoi dalam sidang selanjutnya yag berlangsung pekan depan.

“Kami akan lihat dan koreksi tuntutan jaksa, (supaya menemukan) celah apa yang akan saya buat nanti dalam pembelaan. Karena kalau dilihat, (tuntutan) ini terkesan sangat dipaksakan,” kata Iwan, Senin (15/11).

Iwan mengatakan, pada saat itu usai persidangan tuntutan, Valencya bahkan mengatakan, "Suami mabuk-mabukan, (saya) marah, malah dipidanakan. Ini perlu ibu-ibu biar tahu, tidak boleh marah kalau suami pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis, menyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara,” kata Iwan menirukan suara kliennya.

Valencya dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pengacara V, Iwan Kurniawan. Foto: Dok. Istimewa

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari permasalahan rumah tangga antara V atau Valencya dan Chan Yu Ching (CYC). Valencya ini merupakan warga negara Indonesia asli asal Karawang. Sedangkan Chan ini dulunya adalah warga negara Taiwan yang belum lama dinaturalisasi sebagai WNI.

Mereka ini menikah pada tahun 2000 dan telah dikaruniai dua orang anak. Valencya pada saat itu bekerja di Taiwan. Dan Chan merupakan seorang duda tiga anak di Taiwan.

Valencya dan Chan memilih tinggal di Indonesia pada tahun 2005 dengan merintis usaha toko material. Namun sejak tahun 2005-2016, Chan sering bolak-balik ke Taiwan karena izin tinggal dalam periode 4 bulan sekali. Selama periode itu, Chan tidak bekerja dan mengandalkan hidup dari istrinya.

V, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara gara-gara marahin suami mabuk. Foto: Dok. Istimewa

Karena sering bolak-balik ke Taiwan yang menghabiskan dana banyak, Valencya kemudian mengusulkan agar Chan pindah warga negara Indonesia (WNI). Tujuannya adalah setelah Chan jadi WNI, bisa kerja di Indonesia dan tidak perlu lagi bolak-balik ke Taiwan.

Pada tahun 2017, ketika Chan sudah jadi WNI, masalah malah semakin runyam. Chan ini diduga mendirikan usaha sendiri dari keuntungan toko material istrinya secara diam-diam.

Cekcok mereka berkelanjutan hingga 2019. Chan mulai jarang pulang, mabuk-mabukan hingga main judi. Di situ Valencya mulai berniat untuk cerai.

Namun, karena mediasi yang dilakukan terus menerus, gugatan cerai baru diajukan pada September 2019 di Pengadilan Negeri Karawang.

Karena V mengajukan gugatan cerai, Chan melaporkan istrinya itu atas dugaan pemalsuan surat kendaraan di Polsek Teluk Jambe. Kasus dugaan pemalsuan surat itu kini masih dalam proses penyelidikan.

Kemudian pada Januari 2020, PN Pengadilan Karawang mengabulkan gugatan cerai Valencya terhadap Chan . Majelis hakim juga memutuskan hak asuh dua anak di tangan Valencya. Chan diminta membayar biaya hidup dua anak itu sebesar Rp 13 juta per bulan.

Di bulan yang sama, tanggal 15 Januari 2020, Chan meminta pembagian harta gono-gini ke Valencya senilai 50 persen dari yang dia miliki saat ini.

Seiring berjalannya waktu, Chan ini juga mengajukan gugatan banding atas perceraian itu. Pada Agustus 2020, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Karawang atas perceraian itu dan tetap memenangkan Valencya.

Chan tak terima, kemudian pada September 2020, dia mengajukan kasasi atas perceraian itu. Dia juga melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas dugaan KDRT.

Nomor laporannya pada saat itu LPB/844/VII/2020. Chan pada saat itu melaporkan Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu.

Karena dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan KDRT yang Valencya tidak merasa melakukan KDRT itu melaporkan balik Chan atas dugaan penelantaran anak ke Polres Karawang pada Desember 2020.

Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka dan persidangannya terus bergulir hingga Kamis pekan kemarin dituntut 1 tahun penjara.