Kisah JK Marah-marah soal Tanahnya: Jangan Main-main di Makassar

11 November 2025 14:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kisah JK Marah-marah soal Tanahnya: Jangan Main-main di Makassar
Rabu (5/11) lalu, Jusuf Kalla selaku founder & advisor KALLA memantau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar.
kumparanNEWS
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Rabu (5/11) lalu, Jusuf Kalla (JK) selaku founder & advisor KALLA memantau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mal, Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar.
ADVERTISEMENT
Di lokasi itu, tengah ada pematangan lahan dan pemagaran dalam rangka proyek pembangunan properti terintegrasi. Pembangunan berjalan lancar.
JK menegaskan lahan itu telah dibelinya secara langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu.
Namun, belakangan, tiba-tiba ada pihak lain yang mengaku dan mengeklaim kepemilikan lahan. Pihak itu adalah PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
"Ini tanah, saya sendiri yang langsung beli 30 tahun lalu. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut itu Manyomballang yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Orang orang bilang penjual ikan," tegas JK.
"Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar," imbuh JK.
Ia pun merespons bahwa adanya informasi eksekusi lahan yang dilakukan oleh GMTD di atas lahan tersebut. Menurutnya, Tindakan itu hanya dibuat-buat dan tidak melalui prosedur yang sah.
ADVERTISEMENT
"Eksekusi kan harus didahului dengan constatering (pengamatan) atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua," ungkap Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 ini.
Ia pun pun menegaskan jika objek tanah yang ingin dieksekusi tidak diketahui keberadaannya. JK lalu menantang GMTD untuk menghadirkan pihak fiktif yang selama ini diperkarakan itu alias Manyomballang.
"Panggil dia, Manyomballang, mana tanahmu? GMTD itu beli dari Hj. Najemiah dulunya. Dia (GMTD) mungkin ditipu. Dia (GMTD) belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah. Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-mainin apalagi yang lain," ucapnya.
Ia mengungkapkan, lahan seluas 16,4 hektare tersebut memiliki atas hak resmi yang diterbitkan pada tanggal 08 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan HGB juga telah dilakukan sampai dengan tanggal 24 September 2036.
"Kita kan punya suratnya, ada sertifikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?" ujar JK.
Jika pun selanjutnya perkara ini ingin dibawa ke ranah hukum oleh GMTD, pihaknya siap untuk mengikuti seluruh prosesnya.
"Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adil lah. Jangan dimainin," ucapnya.

Kata GMTD

Di sisi lain, PT GMTD pada 3 November lalu mengeklaim telah mengeksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas kurang lebih 16 hektare di lokasi tersebut. Eksekusi berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan pada 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melalui proses peradilan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.
ADVERTISEMENT
Pihak GMTD mengeklaim lahan sudah dalam penguasaannya. Adapun perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.
PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung rencana pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kabar soal Ada Jenderal Bintang Dua Hadir
Dalam konflik tanah seluas 16 hektare ini juga menyeruak kehadiran perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua.
ADVERTISEMENT
Dalam narasi dan foto yang tersebar, perwira tinggi itu ikut hadir ke lokasi pada 3 November lalu. Pada 3 November lalu itu, pihak panitera pengadilan datang ke lokasi untuk melakukan eksekusi lahan.
Belum diketahui untuk apa perwira tinggi itu hadir. Belum ada keterangan dan penjelasan soal ini.